Bengkalis- kompasnews.co.id
Seorang tersangka narkotika sabu-sabu berhasil kita ungkap. Berinisial MA berusia 74 tahun warga desa Putri Puyu Kepulauan Meranti, tulis kasat.
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan terhadap seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dijembatan Ayieng jalan Seliau perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketam putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Pada hari Sabtu (18/03/2023) kemarin sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH.SIK melalui Kasatnarkoba AKP Toni Armando via WhatsApp,Sabtu(25/03/2023).
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika diwilayah Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Berbekal info tersebut kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik.
Introgasi dilakukan petugas, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A saat ini masih DPO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut, ucapnya.
Diketahui saat itu target sedang berada di Jembatan Ayieng jalan Seliau Perbatasan Desa Pematang Duku dan Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis.
Langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka berupaya membuang satu bungkus yang diduga berisi sabu, namun tim berhasil mengamankannya, tutupnya. (simon parlaungan- rilis)