Pasaman, – Kompasnews
Wanita lanjut usia (lansia) Romliana Boru Harahap umur 60 tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan telah melapor ke Polres Pasaman pada 27 Februari 2023 lalu, menolak berdamai karena masih trauma.
“Belum ada berdamai. Memang ada yang datang (keluarga terlapor) meminta kakak saya tanda tangani surat damai tapi langsung ditolak,” kata Makmur Harahap saudara korban, Jum’at (31/3/23).
Orang yang meminta tanda tangan itu datang kerumah dengan mengetuk pintu. Korban mengaku takut karena khawatir terjadi persitiwa serupa, sebab waktu pelaku datang kerumah saat kejadian tanggal 22 Februari 2023 jam 50.30 sore juga dengan mengetuk pintu.
“Cerita kakak saya, waktu ada orang minta tanda tangan dengan mengetuk pintu, dia kembali khawatir pelaku datang lagi. Yang minta tanda tanganpun menyampaikan dengan nada ancaman, tolong tanda tangani surat perdamaian ini, jangan sampai mamak (paman) datang,” tegas Makmur menirukan bahasa si pembawa surat sebagaimana cerita korban.
Disampaikan Makmur, bila memang ada yang menyebut sudah berdamai. Ia harap bisa menunjukkan surat perdamaian, jangan sampai ada pemalsuan tanda tangan orang yang sudah menjadi korban.
Ditambahkan Makmur, pihak keluarga korban belum bisa musawarah untuk perdamaian, sebab masih menunggu Psikolog dari Dinas Perlindungan Perempuan Provinsi Sumatera Barat, Senin 3 April 2023 besok, untuk memulihkan trauma korban.
“Sehat betul dulu kakak saya baru bisa musyawarah damai atau tidak. Kami masyarakat lemah, jangan main serang kerumah, kemudian dipukul lalu minta damai. Keluarga kami masih trauma,” tukas Makmur.
Sementara Ahmad Husen tokoh masyarakat yang disebut – sebut jadi saksi perdamaian menjelaskan ada kejanggalan.
“Kata keluarga terlapor sudah berdamai, sehingga minta tanda tangan kepada saya. Tapi saya tidak tahu pasti seperti apa isi perdamaian, sebab saya tidak ada berkumpul musyawarah dengan kedua belah pihak,” kata Ahmad Husen.
Tokoh kampung ini menegaskan bila memang belum ada perdamaian, maka Ia keberatan sebab merasa dibohongi, sehingga terkesan adu domba dengan keluarga korban.
“Kalau ternyata belum ada berdamai. Saya keberatan, berharap saya bisa dipanggil oleh kepolisian, agar saya berikan keterangan sebenarnya,” tegas Ahmad Husein.
Diketahui kasus dugaan penganiayaan ini terjadi 22 Februari 2023 lalu. Korban melapor ke Polres Pasaman 27 Februari 2023, dan sehari melapor langsung lakukan pendaftaran visum di RSUD Lubuk Sikaping.
Menurut Direktur RSUD Lubuk Sikaping, dr. Yong Marzuhaili, penyidik menyebut surat permintaan hasil visum sudah diberikan tidak lama setelah pendaftaran, namun kata dokter belum dapat suratnya.
“2 hari setelah pendaftaran visum, hasil sudah ada. Namun permintaan dari penyidik baru 2 hari lalu,” terang dr. Yong Marzuhaili, Rabu (29/3/23).
(Red)