Tugas PokokIntitusi Polri Di Polres Langkat Tidak Berjalan Maksimal.

Daerah
Dilihat 311

Kompasnews.co.Id I Langkat

Tugas Pokok
Intitusi Polri Di Polres Langkat Tidak Berjalan Maksimal dan minim dirasakan bagi para jurnalis di Kabupaten Langkat sejak tongkat Komando dipegang oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si.

Pasalnya, sangat miris dialami Joko Purnomo Wartawan Kompas news.Co.Id kediamannya di Bom Molotov oleh orang tak dikenal (OTK),Jum’at 11 April 2025 sekira pukul 01.45WIB dinihari.

Hingga berjalan bulan ke tiga kasus aksi teror Bom Molotov belum terungkap dan polisi belum mengantongi identitas pelaku eksekutor yang kini masih bebas berkeliaran.

Mudah-mudahan kasus kekerasan terhadap para jurnalis yang bertugas di Kabupaten Langkat, segera mendapatkan titik terang.

Korban menunjukan bukti STpL Polsek P.Brandan

Sehingga kepolisian dapat segera menyeret para pelaku eksekutor menuju ke ruang pengadilan.

Joko Purnomo mendapatkan teror setelah dia investigasi dan peredaran Narkoba sabu-sabu semarak terdapat di wilayah Polres Langkat namun tak mendapatkan tindakan nyata sama sekali intitusi polri Polres Langkat dan jajaran Mapolsek di Polres Langkat.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers, sejumlah orang tak terima bisnis ilegalnya di beritakan ke publik bahkan bisnis haramnya diusik sehingga terjadi aksi teror Bom Molotov terhadap jurnalis bahkan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis tersebut.

Kekerasan terhadap pekerja pers di Sumut terkhusus di Tanah Melayu Kabupaten Langkat memang cerita lama.

Namun cara penyelesaian kekerasan itu tetap jalan di tempat alias bungkam.

Kultur kekerasan ini tetap muncul, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Kultur, kumpulan nilai atau values, keyakinan, prioritas, dan norma perilaku yang menjadi dasar bagi individu dalam menghadapi segala situasi yang terjadi.

Harapan satu-satunya agar kekerasan ini tidak terus menerus terjadi telah diupayakan oleh Dewan Pers.

Namun tetap saja mengancam atau intimidasi wartawan agar tidak memberitakan sebuah perkara lebih mudah ketimbang memberikan hak jawab.

Budaya kekerasan terhadap jurnalis ini juga semakin sulit diberantas karena pelaku biasanya dekat dengan sumbu kekuasaan.

Tak jarang otak pelaku kekerasan membayar oknum berseragam dan preman untuk mengintimidasi para jurnalis untuk mencari kebenaran.

Karena itu dalam perkara yang dilaporkan oleh Jurnalis ini, kepolisian hendaknya bekerja jujur dan serius.

Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si harus mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Intitusi Bhayangkara ini jangan sekedar menangkap orang-orang bayaran.

Kepolisian harus menindak otak kejahatan terhadap Jurnalis bagi para pelaku kejahatan.

“Bhayangkara” memiliki dua makna utama: pertama, secara etimologis, berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “penjaga” atau “pelindung dari bahaya”.Kedua, Bhayangkara juga merupakan nama pasukan elit pada masa kerajaan Majapahit yang bertugas melindungi raja dan kerajaan,” jadi makna Bhayangkara sungguh baik dan mulia dan jangan disalah artikan bagi institusi polri.

Kata “Bhayangkara” berasal dari bahasa Sanskerta, terdiri dari “Bhaya” yang berarti bahaya atau menakutkan, dan “Kara” yang berarti penjaga atau pembuat.

Polri harus bersikap tegas dalam penegakan hukum untuk mengembalikan tingkat kepercayaan Publik terhadap Polri.

Korps Bhayangkara harus mampu menjalankan tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan sangat baik.

Polisi bertanggung jawab untuk menjaga situasi agar tetap aman dan tertib di lingkungan masyarakat, mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan menindak pelaku kejahatan.
(jok)

You might also like