Usai di Demo, Tambang Galian C di Sukolilo Disidak Tim

Daerah
Dilihat 316

PATI – Menindak lanjuti Audiensi kemarin, warga Sukolilo yang ada di kantor DPRD Pati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan anggota kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) tambang galian c di wilayah Sukolilo pada Rabu, 30 April 2025.

Riyoso Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, provinsi Jawa Tengah dan warga mendatangi tambang galian C yang ada di Sukolilo kabupaten Pati Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, mereka meninjau langsung longsoran batuan Pegunungan Kendeng akibat aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Kedungwinong dan tambang berijin yang ada di desa Wegil.

Plt Kepala DPMPTSP Pati, Royoso mengatakan bahwa pihaknya bersama Tim bakal berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan tambang galian c ilegal di Desa Kedungwinong. Sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang pun akan diamankan.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan Pak Kasatpol untuk kaitan dengan pengangkutan dan alat berat yang dituntut oleh warga, memang bukan kewenangan ranah kami. ESDM juga tidak. Jadi nanti akan kita komunikasikan,” ujarnya disela-sela sidak.

Untuk yang berijin, pihaknya tetap mempersilahkan aktivitas pertambangan berijin sesuai dengan regulasi yang ada. Mengingat, bebatuan yang dihasilkan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.

“Mesti kita berikan jalan mereka untuk melakukan penambangan. Karena apa, memang penambangan ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan infrastruktur, tetapi berijin dan memenuhi ketentuan,” jelas dia.

Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng, Dwi Suryono menyampaikan bahwa sidak yang dilakukannya bersama jajaran Komisi C DPRD Pati dan instansi terkait merupakan tidak lanjut dari audiensi dengan aliansi Sukolilo Bangkit pada Senin 28 April 2025.

“Untuk memotret kondisi bagaimana dilapangan, tadi Pak Ketua Komisi Pak Joni menghendaki juga, yang berijin usai pekerjaannya ya harus di reklamasi seperti kayak punyak nya pak Sucipto, Kalau yang ilegal ya harus berhenti,” pungkas Riyoso ( is ).

You might also like