Bengkalis – kompasnews.co.id.
Surprise terus terjadi memasuki tahun Politik 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis secara Valid (resmi) memantapkan keputusannya dengan menetapkan jumlah kursi parlemen untuk daerah pemilihan (Dapil) Bengkalis I, (Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis) berkurang satu kursi dari sebelumnya berjumlah 10, kini hanya menjadi 9 kursi di DPRD Bengkalis.
Disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina, Kamis (16/2/23).
Menurutnya, jumlah kursi yang ditetapkan tersebut berdasarkan Peraturan KPU RI, Nomor 6/2023 pertanggal 6 Februari 2023, atas usulan rancangan yang disampaikan KPU Bengkalis beberapa waktu lalu.
Sudah ditetapkan KPU RI, jumlah kursi di Dapil I tinggal sembilan kursi, ucapnya.
Pengurangan jumlah kursi di Dapil Bengkalis I, penambahan satu kursi justru didapat Dapil Bathin Solapan.
Untuk jumlah kursi di parlemen totalnya masih sama 45 kursi. Jadi tidak ada KPU Bengkalis merubah, mengurangi atau menambah jumlah kursi di masing-masing Dapil, tutupnya.
Berikut jumlah kursi di DPRD Bengkalis 2024 – 2029 sesuai dengan dapilnya. Dapil Bengkalis I, (Kecamatan Bengkalis -Bantan) sebelumnya 10 kursi berubah menjadi 9 kursi. Dapil Bengkalis II, (Bukit Batu – Siak Kecil – Bandar Laksamana) masih tetap 5 kursi, Dapil Bengkalis III, (Pinggir – Talang Muandau) 7 kursi, Dapil Bengkalis IV (Mandau), 12 kursi.
Bengkalis V, (Bathin Solapan) berubah menjadi 8 kursi, naik dari 7 kursi sebelumnya dan untuk Dapil Bengkalis VI, (Rupat -Rupat Utara) masih tetap 4 kursi.(simon parlaungan)