Warga Kelurahan Indrapura Kena Ciduk Polisi, Pasal Pencurian

Daerah
Dilihat 86

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Polsek Indrapura melakukan penindakan, pengungkapan kasus Pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade S, Masry, S.H, atas perintah kerja dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik, SH, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki, yang diduga pelaku atas Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 dari KUHP pidana. Sabtu, 22/03/2024.

Adapun dasar dari Laporan Dumas Nomor : LP/B/38/IIl/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 23 Maret 2024, dan di teruskan dengan surat perintah Nomor : Sp.Kap/47/III/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 23 Maret 2024.

Pada waktu hari Jumat tanggal aktivasi 22 meret 2024, yang mana disekitar pukul 20.00 wib, telah terjadinya dari kasus tindak pidana pencurian, dan bertempat kejadiannya disekitaran, Lingkungan V Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang menjadi korban nya adalah,
Azral Khusairi (25 tahun), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, adalah warga dari Lingkungan V Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang melaporkan dari kejadian yang dialami nya.

Yang mana sebagai tersangka nya adalah Maewandi alias Nami (34 tahun), Laki laki, beragama Islam, yang dengan status pekerjaan nya adalah sebagai pengangguran, yang bertempat tinggal di Lingkungan V, kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Dengan kronologis kejadiannya adalah,
pada hari Jumat silam tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 18.00 Wib, dari saksi korban meninggalkan rumahnya yang dalam keadaan kosong, selanjutnya pada pukul 20.00 wib, saksi korban kembali kerumahnya, yang diketahuinya, kamar sudah teracak acak, lalu saksi korban melihat, bahwa jendela samping sudah dirusak dicongkel dengan paksa, kemudian saksi pun memeriksa lemari, melihat lemari sudah terbuka, menemukan uang yang ada didalam lemari telah hilang, uang sebanyak Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) raib

Atas kejadian tersebut, korban pun merasa tidak senang dan keberatan, dan melaporkan atas kejadian ini kepada pihak Polsek Indrapura.

Lalu, sikorban pun menceritakan tentang kejadian nya kepada pihak kepolisian saat dalam pemeriksaan.

Selang tak berapa lama, dari pihak kepolisian Polsek Indrapura pun melakukan penangkapan, yang mana terduga tertangkapnya sekitaran pukul 21.00 wib, oleh unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade S, Masry. S.H, mendapatkan informasi bahwasa nya terduga pelaku sedang berada di kediamannya,

Lalu dari personil Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi kediaman pelaku, dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumahnya, yang beralamat kan di Lingkungan V Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.

Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi, dan pelaku pun mengakui atas dari perbuatanya, sehingga pelaku pun di lakukan penangkapan, pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna untuk proses lebih lanjut.

Pihak dari kepolisian pun melengkapi dari penyidikan yang terduga pelaku, juga memeriksa dan mengambil keterangan baik itu dari saksi saksi dan pelaku itu sendiri, agar sebagai melengkapi berkas agar dapat di lanjutkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Al 70)

You might also like