Bogor kompasnews || Perusahaan PMH PT. BAEKBANG JAYA yang berproduksi Ayam Petelor diduga tidak mengakui sebagai karyawan PT. BAEKBANG JAYA diduga di Perbudak secara moderen dan tidak ada hubungan hukum ungkap lawyer PT. BAEKBANG JAYA.
Dalam permasalahan ini sudah di mediasi oleh Mediator Disnaker kabupaten Bogor untuk diselesaikan secara baik-baik, pada hari ini Selasa 21 November 2023 Mantan karyawan PT. BAEKBANG JAYA yang berjumlah 11 orang (sebelas) di dalam Ruang Mediasi Disnaker kabupaten Bogor dengan Direktur PT. BAEKBANG JAYA (Pemilik Suami Istri) berkebangsaan dari Negara Korea Selatan tersebut dengan Lawyer PT. BAEKBANG JAYA menanyakan tuntutan mantan karyawan, dan semua mantan karyawan tersebut menjawab tuntutan kami 2 Milliar 350 juta tetapi jika ada etikad baik dari perusahaan kami bisa menerima hanya 1,5 milliar.

Direktur menanggapi tuntutan karyawan tersebut Kami pihak perusahaan hanya bisa atau mau membayar 120 juta sebagai kompensasi, memang nya kalian sudah siap untuk di laporkan atau berurusan dengan kepolisian dan pengadilan kata Direktur PT. BAEKBANG JAYA tersebut,coba dipikir- pikir dahulu apakah kalian semua sudah mampu membayar Lawyer, dan apabila pihak perusahaan memenangkan kasus ini bagai mana kalian kedepan nya ucap Direktur tersebut.
Kami sebagai mantan karyawan siap menerima segala resiko demi mempertahankan hak kami sebagai karyawan yang teraniaya dan sebagai karyawan yang tidak di akui oleh perusahaan seperti yang diketahui kami bekerja sudah lama atau sudah 10 tahun dengan gaji yang kami terima di bawah UMK Kabupaten Bogor, itupun kami di PHK dengan sepihak tidak di berikan pesangon ucap salah satu mantan karyawan tersebut.

Disaat duduk santai di kantin Disnaker tersebut awak media mencoba menggali informasi terhadap Lawyer Mantan karyawan tersebut setelah selesai mediasi dari ruangan Mediator disnaker tersebut, seperti yang di paparkan Lawyer Carles Paizer Rambe saya juga sudah berupaya supaya di selesaikan dengan baik-baik mengingat mantan karyawan tersebut adalah orang Pribumi, sebelum ada yang berbuat yang tidak di inginkan, maka itu saya sebagai Lawyer Mantan karyawan tersebut menganjurkan kepada mantan karyawan dengan pihak perusahaan supaya di selesaikan dengan baik-baik dan di selesaikan sesuai tuntutan mantan karyawan tersebut katanya.
Lanjut Lawyer yang akrap di panggil bang Rambe Saya sudah mengirim surat ke kepala desa menanyakan domisili perusahaan tersebut, namun surat kami tidak di Jawab, Namun dijawab secara lisan dengan sekretaris bahwa perusahaan tersebut belum mempunyai domisili dari desa, dan sekdes tersebut menceritakan setelah ada permasalahan antara Mantan karyawan tersebut dengan Perusahaan PT. BAEKBANG JAYA ada yang datang dari perusahaan ingin mengurus domisili, kami sebagai aparat desa supaya membawa ijin lingkungan dari warga dan membawa Poto copy KTP warga tersebut, namun pihak perusahaan sampai berita ini di terbitkan belum bisa memenuhi persyaratan untuk pembuatan domisili nya dan kami minta jika ingin surat domisili di terbitkan, kami pihak aparat desa supaya permasalahan perusahaan dengan mantan karyawan nya harus diselesaikan terlebih dahulu, ujar sekdes.
Lebih lanjut bang Rambe sebagai Lawyer Mantan karyawan Tersebut , patut diduga Perusahaan PT. BAEKBANG JAYA Bahwa , tidak terdaftar di PTSP kabupaten bogor dan tidak memiliki ijin lokasi dan ijin domisili sehingga patut di duga PT tersebut ILOK dan domisilinya ILEGAL.
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018. karena pegawai PTPSP mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah 5 (lima) kali datang untuk mengurus izin PTPSP untuk diperuntukkan pembangunan Vila di Mega mendung dan untuk perizinan lainya, sepengatahuan saya perusahaan itu belum mempunyai izin PTPSP ucap pegawai PTPSP kabupaten Bogor.
Mediator pak Arif saat di konfirmasi awak kompasnews, saya sebagai mediator sudah mangajurkan dan mengatakan langsung di ruangan Mediator ke pihak perusahaan supaya diselesaikan dengan baik-baik, pertanyaan saya ke pihak perusahaan, bagaiman kalau masalah ini sampai ke pihak kepolisian dan kepengadilan, perusahaan bisa Rugi dan mantan karyawan nya juga bisa Rugi dan perusahaan belum tentu bisa beroperasi di lokasi tersebut, kata nya.
(Red)