Warga Geruduk Lokasi Tambang Ilegal di Desa Sitiluhur

Daerah
Dilihat 258

Jateng – warga geruduk lokasi tambang Ilegal di
Bukit Naga desa Sitiluhur kecamatan Gembong kabupaten Pati Jawa tengah pada Senin 27 Maret 2023 Namun, alat berat sudah tidak ada di lokasi tempat penambangan, mengingat warga yang melintasi di jalan dekat lokasi penambangan si pengendara motor banyak yang pada jatuh gara – gara sisa lumpur material tambang.

Warga geruduk di lokasi penambangan dan tetap bertahan di sana menunggu pemilik tambang, Sudarmi dan Kepala Desa (Kades) Sitiluhur, Suyuti. Para warga meminta kejelasan dan tuntutan mereka segera dikabulkan.

Selang beberapa saat, Suyuti datang didampingi Kapolsek Gembong AKP Lilik tiba lokasi, Namun pemilik tambang tidak hadir.

Kapolsek Gembong AKP Lilik saat di wawancarai awak media mengenai keluhan warga terkait tambang Ilegal mengatakan “, Mengenai tambang Ilegal kita tidak toleransi dan kami berusaha membantu masyarakat terkait jalan yang licin ini kita tangani bersama pemadam untuk penyemprotan jalan dan kami sudah koordinasi bersama pak Kapolres untuk nantinya akan di tangani oleh Polresta Pati, dan tadi sudah saya sampaikan keluhan warga pada pemilik tambang.

’’Meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga bahwa ada kegiatan galian C di sini. Apa yang menjadi keluhan masyarakat sudah saya sampaikan kepada bu Sudarmi
Ia juga mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk menghentikan aktivitas tambang ini,” ujar Lilik.

Ditempat yang sama Kades Suyuti menambahkan,” mengenai keluh kesah warga kami Saat ini sudah ada kata sepakat dengan bu Sudarmi Mulai kemarin, galian dihentikan, tidak boleh beroperasi di sini. Saya selaku Kades desa Sitiluhur minta maaf karena tidak bisa mengendalikan secara maksimal. Adapun warga ingin ketemu Bu Darmi, tadi saya telepon, katanya dadanya sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan (warga),’’ Untuk beberapa warga kami yang melintasi jalan tersebut banyak yang pada jatuh disaat musim penghujan di akibatkan sisa lumpur material mengakibatkan jalan licin saya bertanggung jawab untuk membersihkan, nantinya bagi si penambang juga bertanggung jawab mengenai lahan yang carut marut agar di reklamasi,” tutur kades ( Anggoro, is )

You might also like