Kompasnews.co.id
Kab-Bekasi Dua laki-laki bernama Subandi (38), dan Rohadi (35) diduga menjadi korban penganiayaan H alias J (40) pemilik sebuah yayasan ketenagakerjaan. Penganiayaan terjadi di kantor LPK Exsel Puri Nirwana Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, hari Kamis (16/11/2023) lalu, jam 13.00 WIB,
” Saat dikonfirmasi media KOMPAS BERITA di rumah kediaman Subandi di Desa Cipayung, Cikarang Timur. Subandi mengatakan penganiyaan terjadi setelah memberikan klarifikasi kepada calon karyawan yang akan di salurkan ke pihak Perusahaan.
Setelah selesai memberikan klarifikasi, saya di bawa oleh Pelaku inisial (J) ke kantor LPK tenaga kerja di Ruko Puri Nirwana.

Sesampainya di ruangan tersebut
saya langsung di pukuli dan di tendang bersama 3 orang palaku, tak lain adalah temannya (J).
Dalam keadaan mata di tutup dan tangan di ikat lak ban, 4 pelaku menganiaya saya membabi buta. Ironisnya lagi teman saya bernama Rohadi, jadi sasaran keberutalan mereka.

Rohadi sempat dipukuli, di tendang dan diancam dengan sebilah golok.
Untuk mendatangani surat yang sebelumnya tidak di ketahui maksud dan tujuannya.
Ternyata di isi surat menyatakan menahan satu unit mobil Terios warna putih dengan Nopol: B 1897 FKY.
Keseharian Rosidi membantu untuk mengantarkan karyawan, apabila ada panggilan dari perusahaan,” ungkapnya Subandi.
Selasa (21/11/2023).
Akibal kejadian tersebut, Subandi mengalami luka lebam di mata sebelah kanan dan kening, bibir atas dan bawah luka gores dan gigi depan patah.

Sementara Rohadi mengalami luka robek di kepala, lecet dan memar di wajah, luka gores di punggung dan rasa sakit di dada.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3137/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA guna keperluan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
(red)













