Ada Apa.. SPBU 44.591.21 dengan Bebas Melayani pengangsu BBM Subsidi Solar,dimana APH….

Daerah
Dilihat 543

Pati Jawa Tengah
Patut Diduga dari salah satu SPBU 44 591 21 yang berada di Kabupaten Pati melanggar aturan yang telah ditentukan pemerintah mengenai BBM Subsidi, karena melayani pengangsu BBM bersubsidi berjenis Solar.

Hal tersebut melanggar Undang -undang Migas yang telah diatur pemerintah republik indonesia

Dari pantauan tim investigasi awak media saat di lokasi, bahwa pada hari rabu tanggal 3 april 2024 sekitar waktu siang kurang lebihnya di salah satu SPBU 44 591 21 yang berada di Kabupaten Pati, kecamatan pati terpantau sedang melayani pengangsu ( dengan petugas cong seolah dah akrab dan sekongkol ( kongkalikong ,dan bincangnya dengan sopir penggangsu menggunakan kendaraan roda empat saat kita tim media mendekat ( mau klarifikasi) seakan dan saat mengisi solar, menurut sumber yang ada, tuturnya.

Sopir armada yang sedang melakukan pengisian BBM Solar subsidi saat kita dekati (mau kita klarifikasi- wawancarai oleh tim awak media langsung dengan tenang di kendaraan dan merasa nyaman berbincang cukup waktu ,tak berselang lama di hari yang sama rabu 3 april 2024 di SPBU 44 591 21 ,Kita tim awak media juga melihat kendaraan berjenis panther juga Ngangsu ,pengakuan sumber mengkaui kalau itu ngangsu lwat wats shap .( setelah itu tim investigasi awak media malem mendapat telpn dr beberapa nmer masuk dan setelah via WA telpn Mendapat kata kata ucapan kurang pas dengan temuan ..intine seolah olah benar ,padahal dari awal temuan kita menyampaikan ptunjuk kepada salah satu mandor inisial ( D ) SPBU .Tapi jawabnya malah suruh ngikutin kegudang.dan ada kata kata yang kurang pas dan setelah itu Data dari beberapa temuan hari hari kita kirim dan semua lum kita kirim semua . beberapa truck bak isi tangki.,dump truck kempu.dan variatif beberapa hari di SPBU Yang sama 44 591 21 dengan waktu bersamaan keseharian seolah dah kongkalikong – kerjasama para pengangsu ( dImana pengawasan Aparat penegak hukum dan Ada Apa Dengan Solar Subsidi di SPBU 44 591 21 ).sebagai kontrol sosial masyarakat ,kita selalu berpegang profesi kode etik journalis sebagaimana temuan sumber data klarifikasi dari segi pihak bersangkutan jadi rilis berita berimbang dilapangan dan sumber cukup jadiin berita

Disisi lain penyalahgunaan BBM subsidi solar akan ada sanksi pidana yang tertera pada Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyard.pungkasnya ( tim )

You might also like