Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH yang melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH, telah pengungkapan kasus Pencurian, yagng telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki, diduga pelaku Pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana.
Yang dengan dasar hukum, Nomor : LP/B/56/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara,
Nomor : Sp.Kap/V/RES.1.8./2024/Reskrim, Rabu, 08/05/2024.
Yang mana tempat kejadian perkara nya di Dusun lll Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, pada hari Kamis tanggal aktivasi 02 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wib, yang lalu.
Yang menjadi korban nya adalah Harun (53 thn), laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, yang tinggal dialamat Dusun lll Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang diduga sebagai tersangka (pelakunya) adalah, D, Str (25 thn), laki laki, beragama Kristen, dengan pekerjaan sebagai pengangguran (tidak bekerja), yang tinggal dialamat Dusun Pemindahan Desa Pakam Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dengan kronologis kejadian nya, pada hari Kamis, 02/05/2024 sekira pukul 02.00 Wib. di Dusun III Kandangan, Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, dengan awalnya, sikorban sedang tidur di dalam rumah milik adiknya bernama Zaitun, lalu korban terbangun pada pukul 02.00 wib, dan melihat pintu belakang sudah terbuka, setelah itu korban membangun kan adiknya dan juga beserta suami adiknya.
Lalu pergi untuk mengecek ke belakang (bahagian dapur), dan memberitahukan bahwa rumahnya sudah dimasukin orang (maling),
Kemudian sikorban dan adiknya pergi mengecek barang – barang yang hilang, dan diketahui bahwasanya HP vivo Y01 warna biru, uang sejumlah Rp 650,000,00, dan 1 buah tabung gas lpg 3 kg telah hilang dalam rumahnya.
Selanjutnya, korban dan beserta adiknya keluar rumah, guna untuk mengecek dan mencari pelaku, namun tidak jua ketemu, korban mengalami kerugian lebih sebesar Rp 3.150.000 (Tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, serta melaporkannya tersebut ke Polsek Indrapura.
Dengan dari kronologis penangkapan yang dilakukan oleh personil Polsek Indrapura, pada sekira pukul 16.00 wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH, mendapatkan informasi, bahwa di duga sebagai pelaku, yang sedang berada di Bandar Khalifa Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke TKP, dengan setibanya di lokasi TKP, terhadap sipelaku di amankan dan diintrogasi.
Sipelaku juga mengakui perbuatanya, sehingga di lakukan penangkapan terhadap tersangka, mengakui dari kasus tersebut, pelaku pun diboyong ke Polsek Indrapura, guna untuk diproses hukum yang sesuai hukum yang berlaku.
Untuk dari proses hukum, Kanit Reskrim Polsek Indrapura melengkapi data pendukung atau memeriksa dari tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap dari saksi saksi juga tersangka,
Dari kasus tindak pidana pencurian ini, pihak dari kepolisian Polsek Indrapura melanjutkan perkara, juga terus melimpah kan kepada ke Jaksaan penuntut umum.
(Al 70)













