Kompasnews.co.id- Sumatra Utara, Batu Bara- Berdasarkan informasi dari masyarakat hari Sabtu 01/06/2024, Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba melalui Kanit Narkoba Iptu. Jimmy Sitorus melakukan penyelidikan dan pengamatan, sesuai dengan target yang telah ditentukan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Amd H (35 thn) yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi NAD.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tas sandang milik Ahmad H. Barang bukti tersebut terdiri dari 18 bungkus plastik transparan berisi shabu dengan berat bruto 375 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain, termasuk:
1 unit handphone merk Realme warna biru muda
1 lembar potongan kardus yang dibalut lakban coklat
1 tas ransel merk Hawdy’s warna hitam
1 dompet warna coklat
uang tunai senilai Rp. 750.000
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (Al 70)













