Kompasnews.co.id
Kab-Bekasi Aktivitas Galian C di Kampung Cisaat Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk Pembangunan Jalan Tol Japek ll Paket 2 A diduga ilegal lokasi Milik Kepala Desa Kertarahayu.
Aktivitas Galian C tersebut dikelola oleh PT. LPE diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Tidak hanya pelaku Galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil Galian C tanpa izin bisa dipidana. Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli dari hasil kejahatan itu dapat dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Inisial P. Sitorus alias Kumis Pengawas Galian C yang diduga ilegal, Selasa (08/10/2024) malam sekitar pukul 20.40 WIB. saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perijinan tambang Galian C nya nomor Handphone (HP) di blokir, di kutip dari Media Nurjanet Kepala Media Kompas News,” jelas kita sebagai Sosial Kontrol curiga bahwa diduga Galian C itu belum mempunyai ijin.
Kami memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup jangan tutup mata dan jangan membiarkan para penambang Galian C ilegal yang merusaki lingkungan untuk memperkaya diri sendiri dan sekelompoknya.
(KASIM/FRN)













