P2NAPAS Pertanyakan Belanja Jasa Audit Inspektorat Daerah, Tidak Sesuai Ketentuan Senilai 1,5 M Lebih.”

Daerah
Dilihat 729

Madina — Kompasnews.co.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Ahmad Husein Batubara pertanyakan Belanja Jasa Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal Karena, Tidak Sesuai Ketentuan Senilai 1,5 M Lebih.”

Diketahui dari surat yang dilayangkan oleh LSM P2NAPAS mempertanyakan terkait pengembalian kelebihan pembayaran, apakah Sudah ditagih dan sudah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

LSM P2NAPAS mempertanyakan kenapa Inspektur Pemkab Madina selaku Pengguna Anggaran kurang cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya dan PPK Inspektorat kurang cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PPTK kurang cermat menyiapkan dokumen pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Diketahui bahwa Belanja jasa audit merupakan belanja yang digunakan untuk membayar kegiatan pemeriksaan dalam daerah yang dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai auditor maupun non auditor pada Inspektorat. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Wakil Bupati untuk pemeriksaan regular. Pemeriksaan regular bertujuan untuk menilai dan meyakinkan tingkat kesesuaian kondisi suatu entitas dengan ketentuan, yaitu antara lain pemeriksaan dana desa, pemeriksaan pada SKPD, dan pemeriksaan dana BOS.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 24 ayat 6 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi.

Redaksi.

You might also like