Bahaya Hadist Maudhu’ dikalangan Masyarakat

Daerah
Dilihat 344

Hadis adalah sumber hukum yang kedua setelah al-quran karenanya ketika seseorang menyampaikan dalil atau hujjah untuk berdakwah dan menyampaikan syariat khususnya kepada kalangan masyarakat, atau orang banyak maka dia haruslah mempunyai landasan dalil sebagai bukti bahwa syariat atau hukum yang dia sampaikan bukanlah perkara yang bohong atau bid’ah yang dia buat-buat akan tetapi di zaman sekarang ini pemakaian hadis telah disalah gunakan oleh para pendakwah atau orang awam, masalahnya tidak semua hadis bisa dijadikan sebagai dalil dikarenakan setiap hadis memiliki kualitasnya sendiri seperti shahih, hasan, dhaif atau bahkan ada hadis yang memiliki kualitas maudhu’ atau palsu.

Pembahasan A. Pengertian hadis maudhu’Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik itu perkataan, perbuatan, ataupun ketetapan dari Nabi Saw. sedangkan maudhu’ secara bahasa adalah bentuk isim maf’ul dari kata wadha’a yang berarti meletakkan, menyimpan, mengada-ada atau membuat-buat sedangkan secara istilah menurut Muhammad Ajjaj Al-Khatib hadis maudhu’ adalah hadis yang disandarkan kepada Rasullah Saw. secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak pernah mengucapkan, melakukan atau bahkan menetapkannya, untuk mengetahui lebih jelasnya para pakar ilmu hadis mendefinisikan hadis maudhu’ dapat ditinjau dari dua dimensi yaitu: kepalsuan dalam sanadnya, dan kepalsuan dalam matannya.

Umumnya orang-orang yang menyampaikan hadis palsu terdorong oleh hawa nafsu atau ingin dipuji atau bahkan ada yang bertujuan untuk politik sehingga dengan mengatas namakan Nabi Muhammad SAW, membuat perkataannya lebih di hargai dan lebih diyakini oleh orang-orang yang mendengar perkataannya tersebut, umumnya pemalsuan hadis ini disebabkan karena dua faktor yaitu: 1. Pemalsuan secara sengaja yang dilakukan dengan mengatas namakan Nabi Muhammad Saw, dengan niat tertentu walaupun niatnya baik tetap saja hadis ini disebut dengan hadis maudhu’2. Menyebutkan hadis Nabi Saw, padahal itu bukan hadis bisa jadi itu hanya perkataan orang arab, atau dia menyebutkan itu hadis Nabi, padahal itu adalah perkataan dari para ulama dan ini disebutkan dengan tidak sengaja atau kurang berhati-hati dalam menyampaikan pendapat tersebut dan hadis ini disebut dengan hadis bathilHadis maudhu’ ini pada dasarnya bukanlah hadis, hanya saja para periwayat hadis yang salah dan menyebutkan itu bersumber dari Nabi Saw, dengan niat dan tujuan tertentu dari seorang periwayat baik niatnya bertujuan positif dan negatif tetap saja hal ini dilarang oleh Nabi sesuai dengan hadis berikut: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّاْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ (رواه البخاري)“Diriwayatkan dari abu hurairah ia berkata, dari nabi Saw, barang siapa berdusta atas namaku hendaklah ia persiapkan tempat duduknya dineraka”. (H.R Bukhari)Hadis diatas menegaskan kepada kita agar selalu berhati-hati dalam menyampaikan hadis atau motivasi dan segala hal yang belum jelas apakah itu sebenarnya hadis atau bukan. B. Contoh hadis yang sering disebutkan bersumber dari nabi:

1. Perkataan yang mengatakan:النَّظَافَةُ مِنَ الْإِيْمَانِ“kebersihan itu sebagian dari iman.”Hadis diatas adalah hadis dhaif dan bahkan banyak ulama yang mengatakan bahwa hadis tersebut adalah palsu meskipun hadis yang mengatakan bahwa bersuci itu sebagian dari iman akan tetapi teks dan periwatannya berbeda maka hadis yang boleh dipakai adalah: عَنْ أَبِي مَالِكٍ الحَارِثِ بنِ عَاصِم الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، والحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الميزانَ، وسُبْحَانَ اللهِ والحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ أَو تَمْلأُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ والأَرْضِ، وَالصَّلاةُ نُورٌ، والصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَو عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَو مُوبِقُهَا“Dari malik al-harits bin ashim al-asy’ari radiyallahu ‘anhu berkata: rasulullah Saw bersabda, bersuci adalah sebagian dari iman.

Alhamdulillah memenuhi timbangan, subahanallah dan alhamdulillah atau keduanya memenuhi antara langit dan bumi, shalat adalah cahayanya, sedekah adalah bukti, sabar adalah lentera dan al-qur’an adalah hujjah yang membela atau melawanmu, setiap manusia memasuki pagi dalam keadaan menjual dirinya, lalu dirinya memerdekakannya atau membinasakannya.” (HR. Muslim)2. Perkataan imam syafi’i: مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَ الآخِرَةَ فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ باِلعِلْمِ“Barang siapa yang menginginkan kebahagiaan didunia maka hendaknya dengan ilmu dan barang siapa yang menginginkan (kebahagiaan) di akhirat maka hendaklah dengan ilmu, dan barang siapa yang menginginkan (kebahagiaan) keduanya maka hendaklah dengan ilmu.”

Perkataan imam syafi’i diatas sering kali disalah artikan oleh para pendakwah dikarenakan kurangnya kehati-hatian dan demi memuliakan ilmu ditambah kata-katanya yang indah membuat para penceramah sering mengira itu adalah hadis.C. KesimpulanHadis memang sangat diperlukan didalam dakwah apalagi dizaman sekarang banyak permasalahan-permasalahan yang belum pernah terjadi bermunculan dan kita menyadari betapa penting hadis sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-qur’an, akan tetapi hendaklah kita menjaga lisan kita dan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan hadis karena tidak semua hadis bisa dijadikan dalil dan kita harus menjaga lisan kita dari penyampaian-penyampaian yang tidak pada tempatnya seperti mengatas namakan Nabi Muhammad Saw, padahal Nabi tidak pernah menyampaikannya baik itu bertujuan baik sekalipun, sesungguhnya dia telah mengambil tempatnya di neraka.ReferensiAlamsyah. (2023).

“Pemalsuan Hadis Dan Upaya Mengatasinya”. Jurnal Al-Hikmah Vol XIV No. 2.Bukhari. Shahih Bukhari. No. 1229.Edi Kuswadi. (2016). “Hadis Maudhu’ Dan Hukum Mengamalkannya”. Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, Vol 6 No. 1.Fakhruddin Ar-Razi. (2017). Manaqib Imam Asy Syafi’i, Terj. Andi Muhammad Syahril. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.Muslim. Shahih Muslim. No. 223.Mukhlis Mukhtar. (2017). “Hadis Maudhu’ Dan Permasalahannya”. Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, Vol 3 No. 1.

(Zawil Huda Lubis)

You might also like