BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Penggunaan Dana Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Segera di proses laporannya oleh LSM P2NAPAS INDONESIA DPW Propinsi Bengkulu karena di nilai perlu di audit secara mendalam oleh pihak Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum. Ini sangat penting dan mendesak melihat hasil realisasi kegiatan yang di biayai oleh anggaran dana Desa Gunung Kayo tahun 2024 banyak kecurigaan dan kejanggalan diduga merugikan keuangan negara,
Rabu (08/01/25)
Melihat kegiatan yang telah di realisasikan oleh pemerintah desa gunung Kayo banyak sekali kejanggalan dari beberapa pengadaan barang dan jasa yang di laksanakan, terlihat jelas saat media berkunjung dan melakukan Investigasi, Konfirmasi dan klarifikasi lapangan, kegiatan yang di nilai rugikan keuangan desa di antaranya pada pembelian kursi plastik, plang merk akrilik, pembelian tong sampah, belanja baju seragam, pembelian beras, pembelian laptop dan Jas.
Sekretaris desa saudara Sadiman Otami saat di konfirmasi di kantor tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan dokumen APBDes mereka hilang dari meja kantor.
Ketum LSM P2NAPAS INDONESIA sa’at menerima laporan dari Ketua DPW Propinsi Bengkulu sedang Berada di Padang Sumbar Mengatakan sangat menyayangkan atas jawaban kepala dan Sekertaris Desa Gunung Kayo yang beralasan dengan mengatakan APBDes desa hilang. Bagaimana mungkin dokumen laporan pertanggung jawaban desa sepenting itu hilang.
“Dengan hilangnya APBDes menurut sekdes desa, sudah sangat jelas menunjukan cara kerja dan Laporan Pertanggungjawaban keuangan ada yang tidak beres di desa Gunung Kayo. Kami LSM P2NAPAS Indonesia meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum dapat melakukan tugas dan fungsinya,” Jelas Ahmad Husen Batu Bara.
Maraknya dugaan Mark up atau pengelembungan realisasi anggaran dana desa yang dilakukan perlu menjadi perhatian serius Para pihak terkait, khusunya Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) dalam memberikan pembinaan agar tidak menyimpang, Inspektorat sebagai auditor melakukan audit kepada desa secara profesional dan benar. Aparat Penegak hukum Kejaksaan Negeri dan Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum atas dugaan yang segera dilaporkan agar bisa jadi Terang benderang dan tidak menjadikan fitnah ditengah masyarakat.
(Tanto JKD)













