Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Walau sudah ada aturan yang sangat jelas sekali dari pemerintah, tak jarang para PNS masih mau melakukan perselingkuhan, seperti oknum PNS di Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara, Agung warga Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang sudah diketahui memilliki seorang istri, saat ini diduga memiliki hubungan terlarang, dengan seorang Janda bernama Indah, adalah warga dari Sidotani, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang juga bekerja sebagi PNS di Kominfo Batu Bara. Jum’at, 10/11/2023.
Ironisnya, hubungan terlarang itu sudah berjalan lama, pimpinan Kominfo Batu Bara seakan tak melakukan tindakan apapun, tekait dari pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, dari hal inilah yang membuat masyarakat yang mengetahui merasa gerah.
Apa yang dilakukan oleh kedua oknum PNS itu ?, sudah sangat mencoreng sekali, dari nama baik PNS yang terkhususnya di Pemkab Batu Bara.
Saat ini publik sudah mulai membuka satu persatu, dari tabir dugaan perselingkuhan antara Agung dan Indah, poto poto mesra mereka sudah mulai bermunculan di Media sosial.
Publik seakan tak berkeinginan, jika dilingkungan Dinas Kominfo Batu Bara tercemar, bisa menjadi tempat maksiat para pelaku Jinah, dengan hal itu lah yang mendorong kuat agar masyarakat meminta, agar Kadis Kominfo Pemkab Batu Bara segera melakukan bersih – bersih dari diduga oknum PNS yang nakal.
Edwin Sitorus adalah selaku Kadis Kominfo Kabupaten Batu Bara, diminta untuk segera melakukan tindakan tegas kepada oknum, bila terbukti Agung dan Indah benar selingkuh, maka segera beri sangsi pada kedua oknum PNS tersebut.
Saat ini publik menunggu tidakan yang akan dilakukan oleh Edwin Sitorus, ditantang untuk menjatuhkan hukuman, teehadap Agung dan Indah, yang sesui hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, jangan ada main mata.
Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berselingkuh, harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat, sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Pemintaan Sendiri Sebagai PNS).
Bilamana, ada oknum PNS melakukan perselingkuhan, yang dalam UU tersebut, juga diatur soal cara melaporkan sebelumnya, mengikuti pasal 14 PP No.45 Tahun 1990, tapi sekarang sudah memakai PP No. 53 Tahun 2020, sebagai aturan baru, bisa dilakukan lewat Online.
Masih dalam PP 45 Tahun 1990 dalam pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo, masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS adapun hukuman berat, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat adalah pemberhentian.
Cara melaporkan bilamana ada oknum PNS yang berselingkuh atau pasangan anda bisa melalui online, Masuk ke aplikasi website BKN (Mengisi Data), data terkait bukti pelanggaran kapan, dimana dan siapa yang berselingkuh dan harus bukti kuat di tahap ini – Menunggu tindak lanjut poin dalam PP No.53 Tahun 2020 sebagai kekuatan utama. Setelah memperoleh indikasi dan bukti, pihak terkait segera menindaklanjuti laporan apalagi jika banyak saksi, bukan spekulasi atau pernyataan belaka perselingkuhan oknum PNS .
Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP lama – Pasal 284 (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) lama,
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, 1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin, b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin, Pasal 29 BW berlaku baginya.
Ancaman pidana perselingkuhan menurut KUHP baru – Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) menyebutkan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak katagori II yaitu Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).”
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, Edwin Sitorus Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara belum dapat di temui untuk dikompirmasi, pesan Whatsapp yang dilayangkan kepadanya pun tidak juga kunjung dibalas, begitu juga dengan kedua oknum PNS itu yang kami duga pun belum mau memberikan penjelasan terhadap dengan permasalahan tersebut. (Al 70)