Kompasnews.co.id.
Pontianak Kalbar – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kalimantan Barat menetapkan Pasangangan Calon Gubernur Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus sebagai pasangan calon terpilih. Penetapan Gubernur dan wagub Kalbar terpilih itu digelar dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di salah satu Hotel ternama di Kota Pontianak pada Kamis ( 9 / 1/2025 ).
Ketua KPU provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifudin Budi , dalam pembacaan penetapan pasangan DRS. H.Ria Norsan., M.M., M.H. dan Krisantus Kurniawan, S.IP.,M.Si. memperoleh suara sebanyak 1.364.563 suara atau setara 52,80 persen dari total suara sah. KPU kemudian menetapkan Ria Norsan – Krisantus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terpilih periode 2025 – 2030.

“Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini tidak hanya dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Barat, tetapi secara serentak juga digelar oleh 21 Provinsi se – lndonesia ,” kata Syarifudin Budi.
Lebih jauh Muhammad Syarifudin Budi menjelaskan, setelah KPU menetapkan pasangan calon terpilih selanjutnya untuk pelantikan yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah, KPU hanya menyerahkan Berita Acara dan SK penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada pimpinan DPRD Provinsi.
Pelantikan rapat Pleno terbuka tersebut dihadiri sejumlah ketua Partai pengusung dan Forkopimda ,rekan media serta tamu lainya.( Tim ).













