Sidang Perdana DKPP Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman Digelar 20 mei 2025.

Daerah
Dilihat 315

Padang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada 21 – 22 Mei 2025.

dikutip dari halaman web https://dkpp.go.id menyebutkan bahwa Tiga perkara tersebut, masing-masing bernomor 69-PKE-DKPP/II/2025, 89-PKE-DKPP/II/2025, dan 116-PKE-DKPP/II/2025, akan disidangkan di hari yang berbeda.

Senin, 19/05/2025 | 18:10 WIB Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan 89-PKE-DKPP/II/2025. Sidang pemeriksaan perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan 89-PKE-DKPP/II/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) pukul 09.00 WIB. Kedua perkara ini diadukan oleh Mara Ondak yang memberikan kuasa kepada Aermadepa, dan kawan-kawan.

Pada perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, beserta empat anggotanya yakni: Yan Suardi, Elvi Safnie, Sulastri, dan Juli Yusran. Para Teradu didalilkan tidak melakukan tugasnya melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Para Teradu juga diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/24 terkait rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Sedangkan pada perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan dua anggotanya, yakni: Lumban Tori dan Zaini Afandi. Ketiga Teradu didalilkan tidak melaksanakan pengawasan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Para teradu dituding tidak melaksanakan pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diduga merupakan mantan Terpidana. Para teradu juga didalilkan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Wan Vibowo dan Sibet di Bawaslu Kabupaten Pasaman. Laporan tersebut terkait persyaratan administrasi calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Pekara Nomor 116-PKE-DKPP/II/2025. Sidang pemeriksaan perkara Nomor 116-PKE-DKPP/II/2025 akan dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Anggit Kurniawan Nasution yang memberikan kuasa kepada Ali Mursyid, dan kawan-kawan.

Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan dua anggotanya, yakni: Zaini Afandi dan Lumban Tori (masing-masing selaku teradu I sampai III).

You might also like