Tambang Tanpa Izin, CV Dagga Handal Prima Langgar Hukum

Daerah
Dilihat 271

Semarang Jawa Tengah rabu 9 -4 -2025 — Meski telah dinyatakan ilegal oleh dinas terkait, CV Dagga Handal Prima tetap nekat melakukan aktivitas penambangan galian C di wilayah Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan.

Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah di sistem OSS (Online Single Submission), diketahui bahwa CV Dagga Handal Prima belum memiliki izin resmi sesuai dengan kode KBLI 08105 yang mengatur kegiatan pertambangan batu, pasir, dan kerikil.

“Dari hasil tracking di OSS, CV Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan sehingga permohonan izinnya tidak bisa diproses,” ungkap perwakilan DPMPTSP Jawa Tengah (19/3/25).

Artinya, seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan tersebut adalah ilegal. Sesuai aturan, setiap kegiatan pertambangan galian C wajib dilengkapi perizinan lengkap, termasuk dokumen lingkungan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait dan terverifikasi pada sistem OSS.

Sanksi Hukum Bagi Penambang Ilegal

Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Selain merusak ekosistem dan tata ruang wilayah, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan apakah kegiatan penambangan ini,di backup oleh oknum- uknum tertentu,sehingga penambangan berjalan lancar tampa menghiraukan aturan uu yang berlaku di Republik Indonesia.

( Tim Investigasi )

You might also like