Galian C(Ilegal Mining),Desa Sengi,Nogori Kalibelan Kecamatan Dukun Beroperasi Meski Izin Kadaluarsa dan Tidak di Lengkapi Izin DLH Provinsi Jateng.

Daerah
Dilihat 439

Magelang – Jawa Tengah,Minggu,13/4/2025)- Tim Investigasi LSM LIRA( Lumbung Informasi Rakyat). Jawa Tengah
Dan LSM Sapu Jagat Gunung dan Tim Media,melakukan Investigasi menyangkut keberadaan penambang pasir ilegal dengan mengunakan alat berat( bego) di Sungai Kali Belan Desa Sengi, Nogiri Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Dua Pimpinan Lembaga ini mengatakan telah kesekian- kalinya investigasi ke lokas tambang ilegal,di duga izin nya sudah Kadaluarsa, namun tetap di akui izin masih berlaku, untuk mengelabui masyarakat ,LSM atau Media. Pemilik tambang apabila di tanyakan,pasti jawabanya sudah lengkapi Izin resmi,padahal di duga Ilegal,dan hanya memegang IUP,meski Kadarluarsa dan tampa izin DLH Provinsi, sesuai aturan yang berlaku. Kawasan merapi sejak ber- tahun-tahun galianC ber-operasi, kami telah menyaksikan, sendiri, dengan mengambil Vidio dan foto- foto sewaktu investigasi di lokasi tambang hutan lereng gunung merapi telah dijadikan lahan penambangan besar- besaran ,sehingga jelas terlihat gersang dan gundul,termasuk Kawasan Hutan Lindung Gunung Merapi yang seharusnya di jaga dan dilindunggi, dilestarikan malah di rusak tangan – tangan yang jahil dan pula di jadikan lahan bisnis milyaran, oleh para cokong-cukong. Seharusnya penambang taat aturan yang berlaku,tentang kawasan gunung merapi dan hutan lindung,apa penyebebnya-
penambang tidak tersentuh hukum, “Diduga ada orang kuat” yang mem beck-up, para bos penambang, maka kendala inilah yang membuat aparat di bawah enggan bertidak, dan menindak penambang,tp pertanyaanya, siapa di balik ini semua?.
Dengan adanya penambangan ilegal dan truck – truck yang membawa pasir batu, melewati jalan Umum menuju tempat – tempat penampungan, hampir sepanjang jalan ,Dukun, dan Sawangan,yang mana truck – truck lalu-lalang membawa muatan, sehingga membuat pulusi akibat terhirup udara kotor,yang berasal dari debu- debu, dan hampir sepanjang jalan yang yang di lintasi, apalagi dimusim penghujan sangat membahayakan keselamatan pengendara motor,bisa mengalami kecelakaan di samping itu, juga dampak terhadap kenyamanan masyarakat sangat terganggu, selama ini masyarakat jadi korban,akibat masip nya galian C.Ilegal ,yang sudah sekian tahun beroperasi, dan secara hukum belum pernah di tertipkan secara permanen sesuai hukum yang berlaku.

Beberapa dampak
negatif penambangan Ilegal,adalah :
1.Kerusakan Lingkungan dan menyebabkan kerusakan pada tanah ,air, dan udara di sekitar kawasan.
2.Penghancuran Ekosistim di kawasan tersebut.
3.Bahaya keselamatan penambang dan lingkungan sekitar kawasan .
4.Merugikan Ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah segra menutup penambangan yang di duga Ilegal dan pemerintah wajib mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan ekosistim di kawasan tersebut.

Dimohon APH Segra turun kelapangan menindak tegas dan menutup penambang ilegal yg telah merusak hutan lindung gunung merapi , mengamankan alat- alat berat( bego), untuk kegiatan penambang, serta mem-proses, jangan ada pembiaran, akibatnya hukum di lecehkan, hutan dan Alam tempat kehidupan umat manusia dan apabila kita merasa cinta NKRI dan cinta Tanah Air, maka wajib hukum nya kita taati selaku rakyat Indonesia. Sehingga sampai anak cucu kita tidak ada bencana, kerena hutan kita terjaga dan terlastarikan ” Pungkas nya.

Tim- Investigasi

You might also like