Kepala Dusun Tambang Rayat Desa Anggai Darwin Jangua Mengancam dan Menghalangi Tugas Jurnalistik

Daerah
Dilihat 865

HALSEL_Kompasnews.co.Id–Darwin Jangua selaku kepala dusun tambang rayat desa anggai kecamatan Obi, kembali mengancam dan menghalangi tugas jurnalistik yang dituju kepada seorang wartawan media Kompasnews inisial “F” alias Fahas.

Hal itu di benarkan Wartawan tersebut, bahwa Darwin Jangua selaku kepala dusun tambang rayat di desa anggai tidak terimah atas pemberitaan edisi berita pada tanggal 10/5/2025 beberapa hari lalu dengan tema “Diduga Kepala Dusun Tambang Rayat Desa Anggai Pungut Biaya Ratusan Juta: Tidak ada Kejelasan Proses WPR dan IPR”.

Padahal, sumber yang didapat itu bener-benar akurat dan terpercaya langsung dari warga pengusaha tambang setempat bahwa Darwin Jangua tidak ada kejelasan akurat dalam proses WPR dan IPR, lantas uang ratusan juta itu dikemanakan. Namun ia masi saja tidak terimah atas pemberitaan itu, malah dengan bantahan yang tidak wajar terhadap Jurnalist tersebut.

“Mo bagimana saya juga tara terima bae, Saya juga tara bodo sama deng ngana pe bodo tu, saya juga sa bilang, saya tara terimah bae, ngana kira saya ni pungli takaruang ka, tunggu nanti baku lia sudah, ngana kira ini saya pungli ka, nanti sudah tong baku proses, ngana yang salah ka saya yang salah, nanti sudah tong baku lia dia pe bukti-bukti” Jelas Fahas, mengutip pesan suara Whathsap Darwin Jangua. Senin, (12/5).

Selain itu, sumber yang diterimah media saat ini, Darwin Jagua mengancam keras mau mengeluarkan salah seorang warga pengusaha tambang rayat dari lokasi tambang karena dianggap tuduh membocorkan informasi pungutan biaya tagihan WPR dan IPR itu kepada awak media atau wartawan.

“Itu dia pe tromol tu harus Kase berenti dia itu, kaskaluar dia dape tromol dari lokasi tu, itu Surdi-Surdi pe tromol, cari ada orang Fluk yang jaga tu” Ujar Rusdi selaku korban Intimidasi secara verbal, atas pesan suara Darwin Jangua.

Bukan hanya itu, Darwin Jangua mengambil identitas Surat-Tugas Wartawan Kompasnews yang meliputi Wilayah Tugas Provinsi Maluku Utara, dengan sengaja secreshot dan membagikan kepada inisial “R” dan “F” (Wartawan), tanpa langkah pemberitahuan sedikit pun.

Terpisah, Kepala Perwakilan Media Kompasnews Provinsi Maluku Utara Rusdi Malan tidak terimah, atas perlakuan intimidasi secara verbal itu, karena ini sudah masuk unsur delik pidana Umum, yang pertama Intimidasi terhadap rekan wartawan dan itu sangat bertentangan kuat dengan UU Pers maka dapat di pidana.

Sesuai perintah Undang-undang Pers Darwin Jangua telah melanggar atau menghalangi tugas jurnalistik karena sama halnya menghalangi tugas negara. Karena secara eksplisit termuat dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 tetang pers.

Sehingga kata Rusdi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pelaku intimidasi, yaitu penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Alhasil, Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan menghukum siapapun yang menghambat tugas mereka. Intimidasi terhadap pers baik secara fisik maupun verbal adalah pelanggaran yang serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Penulis: Fahas
Editor: Redaksi

You might also like