Dengan Terbitnya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh Presiden Prabowo Subianto pada tgl 19 Maret 2025..
Terkait Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tegaskan dalam pasal 22A UU Nomor 2 tahun 2025 Tentang Minerba menyebutkan : Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi.

- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi) menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah di tetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Dalam hal terdapat perubahaan pemanfaatan ruang dan kawasan pada WPR yang telah di tetapkan, WPR tetap berlaku dan tetap dapat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan Rakyaf.
Dengan Ketentuan itu, Kami Masyarakat Kelompok IPR Anggai Bersatu, Anggai Bersatu dua, Anggai bersatu tiga dan Anggai Bersatu empat, merasa dirugikan tanpa ada konfirmasi tiba tiba beredar luas di beberapa media berita online. Menyebutkan _sala satu pelaku Usaha desa anggai, Asur Tamrin mengungkapkan bahwa surat WPR tersebut telah mendapatkan atensi dari Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba, Dan secara resmi didesposisikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) pada tanggal 19 mei 2025,” ungkapnya
” Faisal Manui selaku Kordinator Empat kelompok IPR dalam WPR menegaskan kepada Bapeda Halsel agar Hentikan Proses Usulan WPR terbaru dimana Wilayah yang di mohonkan terikut sertakan Wilayah WPR yang termuat dalam SK Bupati No 22 Tahun 2012 ,” tegasnya
Lanjut ,Faisal dimana Empat IPR produk WPR tahun 2012, IPRnya serta usulan/ penambahan IPR baru saat ini dalam tahapan proses perpanjangan dan penerbitan di dinas terkait di provinsi .
“Senada yang sama Agil Karamaha sapaan, Bagas selaku pengurus WPR Tahun 2012, mengungkapkan Luasan WPR yang di terbitkan melalui Keputusan Bupati Muhammad Kasuba Nomor 22 Tahun 2012 Seluas 325 Hektar mencakup Lokasi Tua, Lokasi Tenga, Lokasi Baru, Areal Santari dan Pesisir sungai Kelabu dimana mencakup Ruang APL dan Kawasan,” ungkap Agil
Agil menambahkan, jika teman – teman pelaku usaha ingin memperluasan Wilayah Pertambangan silakan saja, tapi jangan wilayah yang sudah punya izin resmi di usulkan lagi tanpa ada kordinasi, karna dengan tidakan keliru itu bisa membuat wilayah pertambangan menjadi Iligal, mengingat WPR yang sudah legal itu saat ini IPRnya lagi dalam tahap perpanjangan dan proses pengajuan/tambahan IPR pada wilayah Kawasan,” tutup Agil.
Editor : Abubakar Sumaila













