Sanggau, Kalimantan Barat – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.04 di Sanggau, Kalimantan Barat, kembali terjaring melakukan pelanggaran dengan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke dalam jerigen. Praktik ini melanggar aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
Hal tersebut di temukan Tim media saat melintas di lokasi kecamatan Kuburan Cina Sanggau Kabupaten Sanggau provinsi Kalbar pada Rabu( 4/6/2025).
Pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen ini diduga dilakukan untuk dijual kembali kepada konsumen, sehingga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi. Masyarakat setempat merasa dirugikan karena mereka kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka, sementara SPBU tersebut dengan leluasa melayani pengisian dalam jumlah besar menggunakan jerigen.

Praktik ini melanggar Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Masyarakat setempat berharap agar pihak terkait, seperti Pertamina dan aparat penegak hukum, memberikan sanksi tegas kepada operator dan pengelola SPBU yang melakukan pelanggaran. Mereka juga berharap agar pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat untuk mencegah praktik ilegal ini tidak terus berulang.
Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau didesak segera mengambil langkah tegas untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah. Mereka juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
SPBU 64.785.04 di Sanggau telah melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, dan kini kembali terjaring melakukan praktik ilegal yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal masih perlu ditingkatkan.
Masyarakat Sanggau berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efektif, sehingga BBM subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Mereka juga berharap agar SPBU 64.785.04 di Sanggau dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran lagi di masa depan.
Dengan demikian, diharapkan agar praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir, dan BBM subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pemerintah dan pihak terkait harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa distribusi BBM subsidi berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.(Tim ).













