Direktur PT. Babang Raya Klarifikasi Pemberitaan Sejumlah Media Terkait Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi

Daerah
Dilihat 394

Halsel, Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh PT. Babang Raya selaku agen penyalur terkemuka di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak PT. Babang Raya dengan pangkalan BBM bersubsidi jenis minyak tanah selaku pengecer.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Direktur PT. Babang Raya Umar Hi. Suleman kepada sejumlah media dalam konfrensi pers yang bertempat di kediamannya, Rabu (18/06/2035).

Umar Hi. Suleman mengatakan, kami selaku agen penyalur BBM di Halsel bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pertamina dan pemerintah daerah dan tidak melanggar maupun menyimpan, sebagaimana telah diberitakan oleh sejumlah media di Halsel kemarin ,” ucapnya

Pihak PT. Babang Raya dalam menyalurkan BBM bersupsisdi jenis minyak tanah kepada setiap pangkalan sesuai dengan kouta yang telah disepakati bersama dalam setiap bulannya, hanya saja kouta setiap pangkalan dalam sebulan tetsebut disalurkan bertahap sesuai dengan stok yang diberikan oleh pihak pertamina ,”jelas Umar.

Adapun terkait penjualan (penyaluran) kepada masyarakat sambung Umar, itu adalah tanggung jawab setiap pangkalan dan bukan tanggung jawab kami, karena tugas kami hayalah sebatas menyalurkan kepada kepada setiap pangkalan tersebut, ujarnya.

Sementara itu pejualan BBM bersubsidi jenis Peterlait dan solar kami sesuikan dengan stok yang kami terima dari pertamina, karena BBM bersubsidi tersebut sangat terbatas, berbeda dengan non supsidi yang koutanya tidak terbatas, namun tergantung kemampuan daya beli oleh agen penyalur ke pihak pertamina, tandas direktur PT. Babang Raya Umar Hi. Suleman.
Editor : (Rusdi )

You might also like