Unit II Satres Narkoba Binjai Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Pil Ekstasi

Daerah
Dilihat 283

Kompasnews.co.Id I BinjaiUnit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, belum lama ini.

Barang bukti (BB) sebanyak 50 butir pil ekstasi gagal di beredar di Kota rambutan (Binjai-red).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan itu atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari ketiga pelaku polisi berhasil amankan barang bukti (BB) 50 butir pil setan tersebut,” pungkas Junaidi.

“Ketiga pelaku, yakni berinisial BW (21), Z (25) dan GP (30) berhasil diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur pada malam hari,” ucap Junaidi, Selasa (24/6/2025).

Penyelidikan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai memakan waktu dua hari usai menerima informasi.

Saat penyelidikan, ketiganya mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta.

“Ketiganya sedang posisi jongkok di samping motor Yamaha Vega R BK 4672 CW dan BK 4878 UN. Mereka sambil pegang bungkus rokok sedang jongkok di pinggir jalan,” ucap Junaidi.

“Saat akan didekati petugas, ketiganya spontan berdiri dan menjatuhkan bungkus rokoknya,” ucap Junaidi.

“Melihat itu, petugas merasa aneh dan curiga, sehingga langsung menyuruh ketiganya mengambil bungkus rokok yang dijatuhkan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna hijau,” sambungnya.

Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui barang 50 butir pil ekstasi tersebut milik mereka.

“Akibat perbuatanya ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama seumur hidup atau mati,” ucap Junaidi. (jok)

You might also like