Kompasnews.co.Id I Besitang
Pabrik yang berinisial PT KPU yang berada di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kebal hukum.
Pasalnya sudah berulang kali pabrik tersebut membuang limbahnya secara terang-terangan dan sembarangan.
Parahnya lagi, pabrik yang begerak dibidang industri kayu ini, diduga dibekengi aparat penegak hukum (APH) dan oknum anggota DPRD Langkat.
“Ia bang, nampaknya keras deking PT. KPU itu. Kemarin rapat RDP, malah pabrik lain yang banyak dicecar pertanyaan. Padahal PT Kasmo yang paling banyak melanggar aturan. Bahkan PT Kasmo diduga dibekengi oknum anggota DPRD,” ujar Rabial warga sekitar saat diwawancarai wartawan, Senin (30/6/2025).

Menurut Rabial, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, sebelumnya sudah mendatangi PT KPU.
Namun diduga pabrik tersebut tidak memperdulikan sama sekali dan diduga tak takut dengan undang-undang yang berlaku.
Sehingga pihak pabrik terus menerus membuang limbahnya ke parit yang aliran airnya melintasi rumah warga.
“Ini terjadi sudah sebulan belakangan ini. Terakhir tanggal 28 Juni 2025 kemarin pabrik buang limbahnya lagi. Ada kami video kan,” ujar Rabial.
Tak hanya itu, oknum anggota DPRD Langkat juga sudah menyidak pabrik PT KPU.
Namun kedatangan mereka diduga hanya sebagai formalitas saja. Disebut-sebut oknum anggota DPRD itu, mencari pundi-pundi dari pabrik yang bermasalah tersebut.
“Pihak pabrik melalui humasnya juga sombong dan angkuh.
Masa katanya saat kita konfirmasi, dia enggak sempat melayani kami terkesan alergi terhadap masyarakat disekitar show mil tersebut,” ujar Rabial.
Diketahui pada, Selasa (10/6/2025) yang lalu, warga Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang telah menggruduk PT KPU.
Warga menolak pabrik PT KPU membuang limbah dan asap pabrik dipemukiman warga.
Sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan limbah pabrik di Indonesia meliputi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Hidup dan Kehutanan, pembuangan limbah pabrik yang tidak sesuai dengan regulasi dapat mengakibatkan sanksi termasuk denda san penutupan sementara atau permanen.
“Adapun tuntutan warga, pertama (1) pabrik tidak boleh membuang limbah di alur masyarakat. Kedua (2) perusahaan harus menormalisasi alur sungai yang selama ini pabrik membuang limbah dari hulu ke hilir. Ketiga (3) pabrik harus bertanggungjawab atas matinya ekosistem kerambah masyarakat dan alur sungai,” ujar Rabial.
“Keempat perusahaan harus mengurangi asap yang dikeluarkan dari cerobong Boiler pabrik. Dan kelima pabrik harus mengganti humas yang arogan selama ini,” sambungnya.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak PT KPU dan oknum anggota DPRD Langkat yang diduga membekingi.
Sedangkan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Harmain saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban yang normatif.
“Mohon izin, Ini saya cek ke bidang yang menangani,” kata Harmain.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Limbah Kayu:
-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
UU ini menjadi dasar hukum bagi pengelolaan limbah secara umum, termasuk limbah kayu. Pasal-pasal dalam UU ini mengatur tentang kewajiban penanggung jawab usaha dan kegiatan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk limbah.
-Terdapat beberapa peraturan menteri yang secara spesifik mengatur tentang pengelolaan limbah, termasuk limbah kayu. Beberapa di antaranya adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah spesifik dan pengangkutan limbah B3.
-Peraturan Menteri Kehutanan mengatur tentang tata kelola hasil hutan, termasuk kayu sisa dari kegiatan penggergajian (somel).
Misalnya, Permenhut No. P.33/Menhut-II/2007 mengatur tentang Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan hak, dan Permenhut No. P.30/MENHUT-II/2012 mengatur tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
-Peraturan Pemerintah juga berperan dalam mengatur pengelolaan limbah, termasuk limbah kayu.Contohnya, PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. (jok)













