Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa Pemdes Babatan Ulu Tahun Anggaran 2022-2023-2024.

Daerah
Dilihat 158

BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Pemerintah Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan .Diduga banyak simpangkan anggaran dana desa. Hal ini terlihat dari penjelasan sekertaris desa dan TPK yang tidak menguasai materi dan lupa jumlah anggaran yang telah direalisasikan baik kegiatan fisik maupun non fisik.

Saat di temui awak media dikantor, Kepala desa Babatan Ulu melalui sekertaris desa menjelaskan, bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Adapun kegiatan yang sudah terlaksana pada tahun 2022 untuk ketahanan pangan pengadaan unggas jenis itik sebanyak 1800 ekor, diberikan kepada masyakarat per-kartu keluarga. Masing masing sebanyak 7 Sampai 8 ekor untuk satu kartu keluarga.

“Harga satuan kami lupa semua dan kegiatan lain pada tahun yang sama adalah kesehatan dan pemberdayaan,” jelasnya Selasa (02/07/25).

Sedangkan pada tahun 2023 telah dilaksanakan pembangunan Siring pasang sesuai dengan usulan dari masyakarat, untuk jumlah dana anggaran sudah lupa.
Selain itu pemdes juga melakukan pengadaan pembelian bibit padi dan bibit jagung atas usulan masyarakat.

Pada tahun anggaran 2024 pemdes melaksanakan kegiatan fisik pembangunan rabat beton sebanyak 3 titik dengan panjang lebih kurang 250 meter dan jumlah anggaran yang digunakan juga sudah lupa.

Aktivis pemuda Bengkulu Selatan Anton Putra Jaya sangat menyesalkan dan perihatin dengan sikap dan perilaku sekdes dan perangkat yang acuh dan tidak memahami materi yang di tanyakan padahal mereka adalah pelaksana kegiatan tersebut. Sangat mencurigakan dan terkesan menutupi dengan memberikan jawaban yang asal-asalan. Seolah-olah menggampangkan dan menganggap sepele atas di konfirmasi dan kelarifikasinya dari para awak media. Sangat tidak masuk akal mereka yang melaksanakan kegiatan tapi banyak lupanya.

“Kuatnya dugaan banyak Mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan unggas serta terkesan asal jadi dana desa Babatan Ulu dari tahun 2022, 2023, dan 2024. Apalagi mereka kades melalui sekertaris desa tidak bisa memberikan jawaban saat di tanya awak media. secara besaran jumlah anggaran yang telah digunakan,” Kata Anton dengan Kesal.

Sangat mustahil dan diluar akal sehat jumlah anggaran yang sudah digunakan dikatain lupa semua. Dan mereka berupaya untuk menutup rapat-rapat semua kegiatan yang sudah terlaksana dari media.

“Kuat dugaan banyak penyimpangan dana desa yang dilakukan pemdes Babatan Ulu atas realisasi dana desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024. Ini jelas merugikan masyarakat desa dan negara, jika tidak ada keterbukaan informasi atas transparansi pengelolaan uang negara,” Tutup Anton dengan Tegas.

Pengawasan dan pembinaan dinas terkait dan camat sangat penting dan menjadi ujung tombak keberhasilan pembanguan di desa. Jika pengawasan yang di lakukan lemah maka dipastikan pemdes banyak menemui masalah.

Dengan kuatnya dugaan Mark-up anggaran yang dilakukan pemdes pihak terkait seperti dinas PMD, INSPEKTORAT, Tipidkor Polres Bengkulu Selatan Kejaksaan Negeri Manna dapat melakukan pemeriksaan dan audit atas realisasi dana desa Babatan Ulu kecamatan Seginim. Jika ditemukan dugaan Penyelewengan dan kesalahan administrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa dapat dipertanggung jawabkan serta keresahan masyakarat dapat dijawab.

Jika dugaan ini benar proses sesuai aturan yang berlaku.
Undang-undang yang mengatur tentang dugaan Mark-up harga dalam konteks pengadaan barang dan jasa, khusunya terkait tindak pidana korupsi, merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 200. Penjelasan lebih lanjut tentang Mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa merupakan praktek penggelembungan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa baik sektor publik maupun swasta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

(Tanto JKD)

You might also like