BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Pemdes Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menjadi sorotan publik, dikarenakan adanya dugaan Mark-up anggaran DD Tahun 2022, 2023 dan 2024. Ditambah lagi kepala desa melalui sekertaris desa memberikan keterangan asal-asalan dan terkesan banyak yang di sembunyikan dari awak media. Ini jelas menciderai undang-undang Keterbukaan informasi Publik untuk mewujudkan teransparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran Dana desa.
Terkait hal ini, pada hari Selasa (08/07/25), awak media kompasnews.co.id bersama tim datang ke Kantor Desa Bandung Ayu. Saat di wawancara kepala desa melalui sekretarisnya mengatakan penggunaan anggaran DD tahun 2022 kurang ingat, sementara pada tahun 2023 kegiatan yang dilaksanakan pembangunan rabat beton, plat deker, penambahan ruang paud, dengan jumlah anggaran sudah tidak ingat atau lupa. Dan kegiatan lainnya pengadaan makanan tambahan untuk balita dan lansia. Sedangkan tahun 2024 pembanguan fisik berupa pembangunan Gedung desa ukuran 7 m X 13 M menelan anggaran lebih kurang 300 jutaaan. Disamping itu juga melaksanakan kegiatan pengerasan badan jalan sepanjang 300 m dengan jumlah dana 100 jutaan. Pada tahun 2025 kegiatan yang dilaksanakan pembanguan tembok gedung desa. Juga desa mendapatkan dana tambahan dari pemerintah daerah sebesar 250 juta.
“Kegiatan tahun 2022 saya kurang ingat alias lupa, kegiatan tahun 2023 melaksanakan pembangunan fisik rabat beton, plat deker, penambahan ruang paud juga memberikan makanan tambahan untuk balita dan lansia
Jumlah dana yang di gunakan saya lupa. Tahun 2024 kegiatan yang di laksanakan pembanguan fisik Gedung Desa dengan ukuran 7 m X 13 M dengan anggaran 300 jutaan lebih, pengerasan badan jalan sepanjang 300 m dengan dana yang digunakan 100 jutaan. Kami juga mendapatkan dana tambahan sebesar 250 juta pada tahun ini,” Jelas sekdes.
Aktivis penggiat anti korupsi kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra Jaya merasa perihatin dan kecewa atas sikap tidak propisional pemdes Bandung Ayu. Sangat tidak masuk akal dan terkesan menutup rapat-rapat setiap pertanyaan Tentang kegiatan dan jumlah anggaran DD yang digunakan dengan mengatakan lupa. Dan jelas menimbulkan kecurigaan atas dugaan Mark-up anggaran DD pada tahun 2022, 2023 Dan 2024. Ini juga bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan desa seperti yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Sangat miris dan prihatin setiap pertanyaan yang di ajukan banyak lupanya apalagi terkait jumlah besaran anggaran DD yang digunakan pada setiap kegiatan, padahal mereka punya arsip dan data,” Jelas Anton.
Untuk itu pihak terkait seperti Inspektorat, Kejari dan Tipidkor Polres Bengkulu Selatan dapat menindaklanjuti untuk melakukan audit, pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dan Mark-up anggaran yang dilakukan pemerintah desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya.
“Tindakan Penyelewengan dan Mark-up anggaran atau pengelembungan anggaran dalam konteks hukum pidana di Indonesia terutama terkait dengan tindak pidana korupsi, Undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan Mark-up anggaran diatur undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tetang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika dugaan ini benar maka proses secara hukum yang berlaku,” tutup Anton dengan tegas.
(Tanto JKD)













