KUDUS,Rabu-19 april 2023 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44 593 11 terban jekulo kecamatan kabupaten kudus di duga memberikan kelonggaran pembelian/pengisian BBM jenis solar bersubsidi kepada konsumen diduga dijadikan ajang ngangsu solar oleh pihak – pihak yang berkepentingan.
Saat melakukan investigasi dilapangan pada hari rabu (19/april/2023) pukul 16 22 WIB, tim lembaga awak media mendapati adanya pembelian solar bersubsidi oleh KBM NOPOL AYLA PUTIH NOPOL K 1512 UK tersebut masuk di SPBU NO 44 593 11 Terban kec jekulo kab kudus yang dilayani oleh petugas operator Saefuddin n, diduga melanggar ketentuan karena melakukan pengisian KBM NOPOL K 15 12 UK AYLA PUTIH dengan 5 dligen sudah terisi semua ..1dligen kapasitas 25 liter pengakuan Difta ( sopir yg bawa KBM tersebut
Setelah temuan tersebut di SPBU Terban kec jekulo kab kudus..No 44 593 11 kurang lebih 1 jam tim lembaga awak media kedatangan seseorang yang mengatasnamakan DAVID KOMANDAN SAR BERUPAYA MENYELESAIKAN DI TEMPAT ..Tapi kita sebagai fungsi control masyarakat kita sebagai tim lembaga awak media komitmen penyekesain di aparat penegak hukum di wilayah kudus POLSEK — POLRES
Saat hendak dikonfirmasi dikantor SPBU sesuai pembicaraan yang disampaikan, Namun saat tim lembaga- awak media sudah berada di SPBU NO 44 593 11 di kantor, Mandor dwie sama wardi tidak berada ditempat. Tim lembaga-Awak media menemui oleh rekan kerja mandor tidak ada di tempat
Tim lembaga awak media mengatakan,mencoba klarifikasi kepetugas SPBU menanyakan kepada mandor ..mandor atas nama dwie am pk wardi tidak ada ditempat sampai berita ini naik rabu 19 april 2023
Ketika di konfirmasi tim lembaga–awak media pada Rabu (19/april/2023) pukul 16 22 WIB sore terkait informasi masyarakat di SPBU TERBAN ADA PENGISIAN BBM SUBSIDI DI POM TERBAN KUDUS KBM AYLA NOPOL K 1512 UK PUTIH 5 DLIGEN DALAM PENGISIAN SOLAR. Sebagai fungsi control masyarakat kita langsung kelokasi investigasi dan kordinasi dan membenarkan adanya temuan,KBM tersebut dan kesigapan kita di lapangan kita laporkan ke aparat penegak hukum setempat POLSEK – POLRES KUDUS TERDEKAT mana yang lebih cepat selalu kordinasi
ketentuan pembelian solar bersubsidi di SPBU tempatnya bekerja saefuddin n menjelaskan,” Pengisian/pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 44 593 11 terban kudus kalau belum mempunyai barcode tidak boleh mengisi BBM SUBSIDI SOLAR ,Akan tetapi kalau sudah ada barcode, sesuai kuota barcodenya. baru bisa mengisi menurut ketentuan aturan yang ada ( pemerintah)
“Kalau sudah ada barcodenya, selama masih ada semua bisa diisi,dan patut diduga dan penuh kejangalan SPBU NO 44 593 11 terban kec jekulo kab kudus patut diduga ada kerjasama dan kongkalikong sama dinas terkait,disini disebutkan SATU KK SUAMI ISTRI PUNYA BARCODE
Ditanya terkait temuan yang dalam pantauan awak media kendaraan berplat nomer tersebut diatas melakukan pengisian solar 5 DLIGEN DIDLM KBM NOPOL K 1512 UK AYLA PUTIH MELEBIHI KAPASITAS yang dikonfirmasi klarifikasi lembaga awak media petugas SPBU saefuddin nafis menggakui dalam pengisian BBM subsidi solar tersebut menjawab,” SPBU NO 44 593 11 TERBAN KEC JEKULO KAB KUDUS memperbolehkan pembelian solar bersubsidi selama kuota barcodenya masih
Disini lembaga – awak media klarifikasi kepada sopir KBM AYLA PUTIH NOPOL K 1512 UK 1kuota barcodenya 60 liter.dan Disini yang penuh kejanggalan 1 KK SUAMI – ISTRI PUNYA BARCODE MASING. YANG bisa membeli BBM solar bersubsidi lagi secara melebihi kapasitas ada 5 dligen sudah terisi semua dan 1 dligen kapasitas 25 liter imbuhnya
Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki dligen melebihi kapasitas atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja.
Sebagaimana di ketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar pungkasnya ( tim )