Satlantas Polresta Pati Lakukan Penyusunan Standar Pelayanan Publik

PATI,Bertempat diruang Sarja Arya Racana (SAR), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati melakukan kegiatan laporan hasil penyusunan standar pelayanan SIM dan SKCK di kabupaten Pati Jawa Tengah, Selasa (21/03/2023).

Hadir dalam kegiatan hari Selasa Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H, Kabag Ren Polresta Pati AKBP Budi Suryanto, Kabag Ops Polresta Pati Kompol Sugino, S.H, M.H, Kabag Log Polresta Pati Kompol Puni Rahayu, S.H, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H, M.H, Kasat Intelkam Polresta Pati Kompol Drs Abdullah, perwakilan tokoh agama, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan instansi terkait, perwakilan akademisi, perwakilan media massa, perwakilan LSM.

Dalam sambutannya Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H mengucapkan terima kasih karena acara penyusunan standar pelayanan publik SIM dan SKCK tahun 2023 selesai dan disetujui semua tamu undangan.

Disampaikan Kapolresta, dasar dari kegiatan ini Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomot 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Undang – undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sedang maksud dan tujuan, lanjut Kapolresta, untuk menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada unit penyelenggaraan pelayanan publik lingkup kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tahun 2022.

“Semoga tahun 2023 Polresta Pati dalam evaluasi Pelayanan Publik tahun ini mendapatkan nilai maksimal yaitu Pelayanan Prima, ” ucap Kapolresta.

Sementara perwakilan masyarakat mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan Polresta Pati terutama dari bidang SIM & SKCK mengenai standar waktu dan biaya.

“Dalam waktu dekat di Mall Pelayanan Publik kabupaten Pati akan di stand by kan mobil SIM Keliling sambil menunggu Up Date Sistem dari Korlantas Polri, ” pungkas Kapolresta.(wwhyu)

You might also like