LSM KCBI Cabang Halsel Akan Melaporkan konsultan Proses Izin Tambang Rakyat

Daerah
Dilihat 549

Halsel , Diduga ada unsur penipuan yang dilakukan oleh konsultan atau pengurusan izin Wilayah Pertambanga Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut sebagaimana di beritakan oleh sejumlah media pada beberapa hari lalu, bahwa konsultan (pengurus) yang terbentuk di desa Anggai, desa Manatahan dan desa Kusubibi untuk melakukan proses perizinan WPR dan IPR di masing-masing desa tersebut diduga ada unsur penipuan (pidana).

Penulursuran media ini, para donatur (pengusaha) yang memberikan sumbangan untuk dana pengurusan merasa kecewa, karna sudah berbulan-bulan telah menanti izin, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari para pengurus izin tersebut.

Dana pengurusan izin yang telah ditagih oleh panitia, baik di desa Anggai, Manatahan dan desa Kusubibi dengan ratusan juta rupiah, seperti pengurus yang ada di desa Kusubibi mencapai 350 juta rupiah.

Terkait persoalan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) cabang Halsel, dalam waktu dekat akan turun Isvestigasi secara menyeluruh di desa Anggai, desa Manatahan dan desa Kusubibi, untuk memastikan persoalan yang terjadi.

Kami pengurus LSM KCBI akan turun lapangan sesuai dengan laporan dari masyarakat ke tiga desa tersebut dan jika benar-benar adan unsur pidananya, maka kami bersama-sama dengan masyarakat pengusaha dan penambang akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kata ketua LSM KCBI cabang Halsel Ruslan Waisamola, Senin (21/07/2025).

Lanjut Ruslan, kami telah menerima laporan dari pengusaha dan penambang dari tiga desa tersebut, untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan turun investigasi langsung di lapangan, jelasnya.
( Rusdi )

You might also like