Beredar Surat KAN Cubadak Ultimatum Penambang Emas Ilegal Dalam 7 Tujuh Hari.

Daerah
Dilihat 531

PASAMAN, Kompasnews.co.id
Ketika aparat negara tampak berjalan di tempat, masyarakat adat melangkah lebih cepat. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tak lagi menunggu tindakan. Melalui surat resmi bernomor 15/KAN/CBD/2025, tertanggal 10 Juni 2025, KAN Cubadak mengultimatum sembilan nama yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal di tanah ulayat mereka.

Peringatan Terbuka: 7 Hari atau Hukum Adat Bergerak

Dalam surat tersebut, KAN Cubadak menyebut nama-nama pelaku secara terang, menetapkan lokasi tambang, dan memberikan tenggat waktu tujuh hari. Bila tidak dihentikan, hukum adat akan diberlakukan dan langkah hukum negara juga akan ditempuh.

Terduga Pelaku dan Lokasi Aktivitas:

Aguspidar – Batang Kundur

Firdam Idrus & Rafi – Sinuangon

Rona Rezky – Sigalobor

Sirwan, Edi Arjo, Hel & Agep – Lanai

Endi – Muara Tambangan

Kerusakan Nyata, Luka yang Tak Terlihat

KAN Cubadak mencatat bahwa tambang emas ilegal membawa kerusakan menyeluruh:

Erosi tanah dan degradasi lingkungan

Pencemaran sungai dan mata air

Gangguan terhadap pertanian warga

Ketegangan sosial akibat ketimpangan dan konflik horizontal

“Ekskavator bukan hanya menggali tanah, tapi juga menggali jurang perpecahan di tengah masyarakat kami,”
— Pernyataan Resmi KAN Cubadak.

Legalitas Adat Didukung Konstitusi

Langkah KAN Cubadak tidak liar. Gerakan mereka berdasar pada peraturan dan konstitusi:

UU Desa No. 6 Tahun 2014

Perda Sumbar No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari

Perda Pasaman No. 13 Tahun 2011

Perbup Pasaman No. 44 Tahun 2021

Surat peringatan ini ditembuskan kepada Bupati Pasaman, Kapolres Pasaman, Camat Dua Koto, dan Wali Nagari Cubadak. Ini bukan hanya keluhan—tapi posisi tegas masyarakat adat atas pelanggaran serius.

Negara Terlambat, Masyarakat Adat Tidak Akan Diam

Sayangnya, respons negara terkesan lambat. Ketika dikonfirmasi soal PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah tersebut, Bupati Pasaman H. Welly Suheri tidak membantah, namun belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, Camat Dua Koto hanya membalas pendek melalui WhatsApp:

“Trm ksh nggik. Ami pelajari jolo…”

Tambang Ilegal: Wabah yang Menular

Cubadak hanyalah satu dari banyak wilayah di Sumatera Barat yang terancam oleh tambang ilegal. Namun masyarakat adat Cubadak sudah menunjukkan jalan: jika negara lamban, maka nagari akan bertindak.

Tambang ilegal adalah kejahatan berlapis:

Merusak lingkungan

Menghancurkan tatanan sosial

Menyingkirkan hukum formal

Menistakan harga diri masyarakat adat

“Tanggung jawab kami bukan hanya hari ini, tapi juga untuk generasi anak cucu nanti.”

Negara Harus Lebih Cepat dari Ekskavator

Jika hukum lamban, maka ekskavator akan selalu lebih dulu tiba. Dan ketika ekskavator sudah bekerja, bukan hanya emas yang terangkat—tapi juga akar budaya, nilai sosial, dan masa depan nagari.

Redaksi:.

Tag:

PrabowoSubianto

Polri

GakkumKLH

ESDM

SelamatkanDuakoto

StopPETI

PasamanDaruratTambang

LSMP2NAPAS

NegaraHarusHadir

BupatiHarusBersuara

JanganTutupMata

EksploitasiBrutal

You might also like