PASAMAN, Kompasnews.co.id Ketika aparat negara tampak berjalan di tempat, masyarakat adat melangkah lebih cepat. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tak lagi menunggu tindakan. Melalui surat resmi bernomor 15/KAN/CBD/2025, tertanggal 10 Juni 2025, KAN Cubadak mengultimatum sembilan nama yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal di tanah ulayat mereka.
Peringatan Terbuka: 7 Hari atau Hukum Adat Bergerak
Dalam surat tersebut, KAN Cubadak menyebut nama-nama pelaku secara terang, menetapkan lokasi tambang, dan memberikan tenggat waktu tujuh hari. Bila tidak dihentikan, hukum adat akan diberlakukan dan langkah hukum negara juga akan ditempuh.
Terduga Pelaku dan Lokasi Aktivitas:
Aguspidar – Batang Kundur
Firdam Idrus & Rafi – Sinuangon
Rona Rezky – Sigalobor
Sirwan, Edi Arjo, Hel & Agep – Lanai
Endi – Muara Tambangan
Kerusakan Nyata, Luka yang Tak Terlihat
KAN Cubadak mencatat bahwa tambang emas ilegal membawa kerusakan menyeluruh:
Erosi tanah dan degradasi lingkungan
Pencemaran sungai dan mata air
Gangguan terhadap pertanian warga
Ketegangan sosial akibat ketimpangan dan konflik horizontal
“Ekskavator bukan hanya menggali tanah, tapi juga menggali jurang perpecahan di tengah masyarakat kami,” — Pernyataan Resmi KAN Cubadak.
Legalitas Adat Didukung Konstitusi
Langkah KAN Cubadak tidak liar. Gerakan mereka berdasar pada peraturan dan konstitusi:
UU Desa No. 6 Tahun 2014
Perda Sumbar No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari
Perda Pasaman No. 13 Tahun 2011
Perbup Pasaman No. 44 Tahun 2021
Surat peringatan ini ditembuskan kepada Bupati Pasaman, Kapolres Pasaman, Camat Dua Koto, dan Wali Nagari Cubadak. Ini bukan hanya keluhan—tapi posisi tegas masyarakat adat atas pelanggaran serius.
Negara Terlambat, Masyarakat Adat Tidak Akan Diam
Sayangnya, respons negara terkesan lambat. Ketika dikonfirmasi soal PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah tersebut, Bupati Pasaman H. Welly Suheri tidak membantah, namun belum memberikan pernyataan resmi.
Sementara itu, Camat Dua Koto hanya membalas pendek melalui WhatsApp:
“Trm ksh nggik. Ami pelajari jolo…”
Tambang Ilegal: Wabah yang Menular
Cubadak hanyalah satu dari banyak wilayah di Sumatera Barat yang terancam oleh tambang ilegal. Namun masyarakat adat Cubadak sudah menunjukkan jalan: jika negara lamban, maka nagari akan bertindak.
Tambang ilegal adalah kejahatan berlapis:
Merusak lingkungan
Menghancurkan tatanan sosial
Menyingkirkan hukum formal
Menistakan harga diri masyarakat adat
“Tanggung jawab kami bukan hanya hari ini, tapi juga untuk generasi anak cucu nanti.”
Negara Harus Lebih Cepat dari Ekskavator
Jika hukum lamban, maka ekskavator akan selalu lebih dulu tiba. Dan ketika ekskavator sudah bekerja, bukan hanya emas yang terangkat—tapi juga akar budaya, nilai sosial, dan masa depan nagari.