Jakarta – Komasnews.co.id
Sudah lebih dari tujuh tahun, janji pemerintah untuk memberikan hunian layak bagi korban kebakaran masih sekadar angin kosong. Memo resmi Wakil Gubernur DKI Jakarta kala itu, Sandiaga Uno, bertanggal 13 Maret 2018, yang ditujukan bagi Benny Hasiholan dan Meilita Tatiyana, tak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.
Padahal memo tersebut sah secara hukum, lengkap dengan tanda terima berkas bernomor 14160 dan 14161 yang ditandatangani oleh seorang PNS bernama Nanang pada 10 April 2018. Itu artinya, secara legal, dua nama itu telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan rumah susun (Rusun) yang merupakan hak dasar warga atas papan, sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Namun ironis, alih-alih menerima kunci Rusun, dokumen itu dikubur dalam laci birokrasi. Lebih parah lagi, memo asli disebut-sebut hilang dari berkas. Hilang atau dihilangkan? Pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik.
Birokrasi yang Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Dinas Perumahan DKI justru berkilah dengan berbagai alasan teknis: sistem undian, aplikasi online, hingga aturan internal. Padahal memo pejabat negara setingkat Wakil Gubernur memiliki kekuatan administratif yang tidak bisa diperlakukan seperti kertas kosong.
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, mengecam keras sikap birokrasi yang abai pada amanah konstitusi.
“Ini potret nyata birokrasi yang masih berpihak pada mereka yang punya uang dan akses. Bagi rakyat kecil, aturan dipersulit, berkas dipetieskan. Tapi bagi yang punya pelicin, pintu dibuka lebar-lebar. Inilah wajah ketidakadilan yang mengkhianati semangat reformasi,” tegas Ahmad Husein.
Menkopolhukam Harus Ambil Alih
Menurut LSM P2NAPAS, kasus ini tidak lagi sekadar urusan teknis dinas, tetapi soal martabat negara dan supremasi hukum. Jika memo pejabat resmi negara bisa diperlakukan seperti sampah birokrasi, bagaimana rakyat kecil bisa berharap keadilan?
“Negara jangan bermain-main dengan hak konstitusional rakyat. Kami mendesak Menkopolhukam Budi Gunawan turun tangan dan memastikan hak warga dipenuhi. Ini bukan sekadar soal dua unit Rusun, ini soal penghormatan terhadap UUD 1945,” tegas Ahmad Husein.
Kritik Pedas untuk Aparatur Negara
LSM P2NAPAS menilai, kasus memo ini adalah cermin kegagalan aparatur negara dalam menjalankan mandat sebagai pelayan rakyat. Aparatur lebih sibuk menjaga jabatan, mengurus kepentingan politik, dan melestarikan “ladang basah” birokrasi, ketimbang melaksanakan amanah konstitusi.
“Sudah cukup alasan berbelit. Jangan lagi rakyat kecil dikorbankan oleh dalih sistem online atau undian. Memo pejabat negara adalah dokumen sah dan mengikat. Jika dibiarkan, berarti negara sedang melanggar hukum yang dibuatnya sendiri,” pungkas Ahmad Husein Batu Bara.
Redaksi.













