Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengingatkan wartawan untuk bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Daerah
Dilihat 914

kompas news Hal -sel , Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat:

  • Kode Etik Jurnalistik¹:
    • Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1).
    • Wartawan harus menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, seperti menunjukkan identitas diri dan menghormati hak privasi (Pasal 2).
    • Wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4).
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999²:
    • Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3).
    • Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan (Pasal 4 dan 5).
    • Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan (Pasal 12).
  • Poin Penting Lainnya:
    • Wartawan harus menguji informasi dan memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik).
    • Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik).

Dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik.

Abubakar, s

You might also like