BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Program Revitalisasi satuan pendidikan direktorat sekolah menengah kejuruan kementerian dasar dan menengah tahun 2025 disekolah SMKN 3 kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, Diduga dikerjakan asal jadi terkesan rugikan uang negara. Terkait Kegiatan pembangunan Revitalisasi di SMKN 3 didesa Muara Payang kecamatan Seginim, dengan menggunakan dana anggaran yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2025. Dana bantuan mencapai Rp 1.871.964.000, dikerjakan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) yaitu satuan pendidikan SMK Negeri 3 Kabupaten Bengkulu Selatan.
Saat dikonfirmasi kepala sekolah, Sri Hartati dengan mengatakan melarang keras awak media untuk melakukan peliputan terkait bantuan pembangunan Revitalisasi dan Dana BOS disekolah. Ketua panitia pembangunan SMKN 3 saat dikonfirmasi juga melarang awak media untuk meliput kegiatan pembangunan tersebut. Tolong jangan kalian liput, kalau diberitakan nanti kami takut dapat Masalah, lebih baik diam kan saja.
Jangan diliput kegiatan pembanguan revitalisasi di sekolah kami, karena kalau di beritakan nanti timbul polemik yang berujung dengan masalah, juga kegiatan ini sudah di awasi oleh kejaksaan negeri dan juga bosnya LSM dan wartawan di Manna,” Ungkapnya di sekolah (25/08/2025).
Tim awak media tetap melakukan peliputan demi menjaga uang negara berjalan dengan baik dan benar serta pembangunan dapat dikerjakan sesuai spesifikasi yang ada. Dengan tiba tiba tim awak media di berikan dua buah amplop warna putih yang berisi uang pecahan Rp 50.000.untuk setiap amplop. Kecurigaan semakin kuat terlihat dari cara salah satu oknum guru Didi yang memberikan amplop berisi uang tersebut kepada awak media (25/08/2025) Disekolah.Dengan sopan namun tegas amplop tersebut dikembalikan kepada Didi oknum guru tersebut.
Saat dikonfirmasi Didi selaku guru di SMKN 3 apa maksud dan tujuan memberikan amplop yang berisi uang. Namun Didi tidak menjawab melainkan masuk dan bersembunyi di dalam ruangan sambil menyimpan amplop yang berisi uang kedalam saku celana dengan tergesa-gesa langsung masuk ruangan dan menutup rapat pintu agar awak media tidak dapat melanjutkan pertanyaan. Apa maksud dan tujuan memberikan amplop yang berisi uang tersebut.
Hal ini membuat kecurigaan semakin besar terlihat salah satu oknum guru dengan sengaja menyuap wartawan agar aman dari dugaan penyimpangan anggaran dana bantuan dan dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025. Dengan ini kami akan segera melaporkan kepada aparatur penegak hukum agar dapat memproses dugaan oknum yang menyogok wartawan.
Bukti dokumen serta rekaman menyuap wartawan sudah di amankan. Aktivis pemuda kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra Jaya angkat bicara, sangat disayangkan dan perihatin ada oknum guru yang diduga sengaja Menyogok wartawan, saat ingin melakukan peliputan baik pembangunan maupun dana BOS di sekolah SMKN 3. Jika dugaan ini benar maka kami minta aparatur penegak hukum Polres Bengkulu selatan Polda Bengkulu, kejaksaan Negeri dan inspektorat menindak lanjuti atas kebenaran dugaan inj.
“Apa tujuan oknum kepala sekolah melalui oknum guru memberikan amplop berisi uang, sementara awak media hanya ingin melakukan peliputan Tetang kegiatan pembanguan dan realisasi dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025,” Tegas Anton dengan nada kesal.
Dengan cara oknum guru memberikan amplop menyogok awak media dapat dijerat dengan hukum pidana korupsi (UU Pemberantasan Korupsi) karena suap merupakan tindak pidana korupsi. Sanksi yang berlaku adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. Selain itu, jika praktik tersebut melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, seperti penghalangan kerja jurnalistik, dapat ada sanksi tambahan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 menegaskan bahwa setiap orang yang memberi atau menerima suap dapat diancam pidana.
Jenis Sanksi Pidana Penjara Hukuman penjara dengan jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Denda minimal sebesar Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Organisasi seperti PWI dan AJI dapat memberikan sanksi terkait pelanggaran etika jurnalistik.
Sanksi dapat berupa kewajiban menerbitkan hak jawab, permintaan maaf terbuka, pelatihan ulang, hingga pemecatan bagi wartawan yang terbukti melanggar kode etik.
Dewan Pers Bertugas menilai apakah suatu tindakan melanggar kode etik jurnalistik.
Pentingnya Penegakan Hukum.
Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah dan memberikan efek jera kepada pemberi dan penerima suap, serta untuk memulihkan integritas media sebagai pilar demokrasi.
(Tanto JKD)













