BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Diduga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai guru di sekolah menengah pertama negeri tiga (SMPN 3 ) kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, juga merangkap sebagai ketua BPD desa Kota Padang kecamatan Manna kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala desa Kota padang, melalui sekretaris desa saat dikonfirmasi tim media membenarkan pernyataan tersebut.(26/09/2025) dikantor desa.
“Ya, benar bahwa ketua BPD atas nama inisial UD memang ketua BPD desa Kota Padang,” ujarnya.
Ketua BPD inisial UD juga seorang Guru di sekolah SMP N 3.
Menjabat sebagai anggota BPD dari tahun 2021,
Setelah tahun 2024 inisial UD diangkat menjadi ketua BPD.
“UD diangkat menjadi anggota BPD dari tahun 2021, dan menjadi ketua tahun 2024 sampai dengan sekarang,” Lanjut Sekdes.
Saat dikonfirmasi ketua BPD desa Kota Padang yang juga berkerja sebagai ASN mengakui bahwa dirinya memang pegawai negeri sipil.( 26/09/2025) disekolah SMP N 3 Bengkulu Selatan dan juga sebagai ketua BPD desa Kota Padang.
Rakus dan serakah rangkap jabatan Tunjangan Ganda. Publik muak!!
Aktivis pemuda kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra jaya angkat bicara bahwa Gaji dari rangkap jabatan yang diterima secara ganda harus dikembalikan, terutama bagi pejabat negara dan ASN yang merangkap jabatan, kerana hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah konflik kepentingan dan mendorong kinerja yang fokus, ” menaati putusan Mahkamah konstitusi jika dugaan rangkap jabatan ini benar.
” Rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan dan tidak terfokusnya pekerjaan juga melanggar peraturan pemerintah PP nomor 49 tahun 2018,” Ujar Anton dengan tegas dan kesal.
Kita berpedoman dengan Undang undang yang mengatur tentang ASN.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK secara jelas mengatur pengadaan PPPK untuk kebutuhan instansi pemerintah dan tidak membenarkan rangkap jabatan.
Status ASN Status PPPK sebagai bagian dari aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki batasan dalam rangkap jabatan.”Yang diatur dalam undang-undang ASN.
Menerima tunjangan dari dua (2) jabatan yang berbeda akan berpotensi menimbulkan masalah tunjangan ganda, yang harus dihindari sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut akan menjadi temuan yang berpotensi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindak tegas dugaan temuan rangkap jabatan.
Larangan rangkap jabatan sudah diatur dalam peraturan seperti UU Desa, peraturan pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN/ PPPK dan surat edaran dari kementerian dalam negeri (KEMENDAGRI).
Dengan alasan larangan rangkap jabatan terget kinerja sebagai ASN dan PPPK .Seseorang memiliki perjanjian kerja yang mengikat dan target kinerja yang harus dipenuhi. Merangkap jabatan lain dapat mengganggu fokus dan pencapaian target tersebut.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen secara jelas mengatur pengadaan PPPK dan ASN tidak membenarkan rangkap jabatan.
(Tanto JKD)













