Lampung Timur – Kompas News
Puluhan tambang Pasir Kuarsa Ilegal berjejeran di Kecamatan Pasir sakti Kabupaten Lampung Timur sehingga wilayah yang dulunya sangat asri tersisa kubangan-kubangan besar yang dapat menimbulkan abrasi dan membahayakan masyarakat terutama para pencari ikan.
Anehnya meskipun aktivitas kegiatan tersebut ilegal dan mudah ditemukan (nyolok mata – red) hingga beberapa dekade terakhir belum pernah terdengar adanya penutupan atau tindakan tegas dari aparat Kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Proses memperoleh bahan materai pun mereka menggunakan berbagai cara, seperti menggunakan cara manual menggunakan mesin sedot untuk mengambil pasir nya.

Hasil pemantauan tim Kompas News di lapangan Jumat (10/10) ditemukan ada sekitar sepuluhan lebih tambang yang berpotensi merusak lingkungan alam, menurut Yanto, Heri dan Sriyono buruh muat pasir yang ditemui secara terpisah.
Mereka menjelaskan pemilik gudang tempatnya bekerja adalah, Imam Turmudi, Midun, Komang, Prayogo, Warsito, Wawan dan Bustami serta sejumlah nama lainya yang sudah tersohor di sebut sebagai “Bos Pasir”
Dan yang paling mengejutkan mereka menyebut nama H.Eki dari Natar Lampung Selatan, yang notabene adalah seorang mantan wakil Bupati Lampung Selatan dirinya bertugas sebagai pemberi surat jalan kepada para sopir sebagai pelengkap administrasi di jalan.
Ditemui di desa Mekar sari salah satu tokoh masyarakat berinisial Hi.MS menguraikan, penambangan pasir kuarsa sudah berlangsung lama, bahkan sudah pernah ada yang masuk bui ketika pihak masyarakat melaporkanya ke pihak berwajib, namun bukan nya jera sekarangalah meraja lela.
“Saya belum pernah dengar adanya razia atau pun penggerebekan sepertinya sudah ada pengkondisian terhadap oknum aparat”, urainya
Menindak lanjuti pelaporan masyarakat Murtadho, SH Ketua DPP NGO LANTAI melakukan kunjungan kerja di beberapa lokasi penambangan, menurutnya penambangan pasir kuarsa ilegal yang di miliki nama-namanya tersebut dapat disebut sebagai perusakan lingkungan alam, galian maupun bekas sedotan meninggalkan lubang-lubang besar dan dapat menimbulkan bahaya bila dibiarkan, dan yang pasti mereka (para penambang ilegal – red) banyak merugikan negara, dengan tidak adanya retribusi dan pajak.
Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 saya akan membuat laporan resmi ke Polda Lampung, tujuan nya agar alam kembali asri dan bisa menimbulkan efek jera, agar kedepan tidak ada lagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab merugikan negara, pungkasnya. (Ahmad)













