Patut Diduga Mertua Gelapkan Uang Jual Tanah Milik Menantu

Daerah
Dilihat 33

Kebumen Jawa Tengah Sebuah kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah antara mertua dengan menantu terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pasangan suami istri (SO-DA) warga Desa/Kecamatan Bonorowo diduga menggelapkan uang hasil penjualan tanah pekarangan milik menantunya sendiri yang bernama SH yang berada di Desa Wonoyoso Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo dengan nilai total sebesar Rp 66 juta.

Menurut SH, setelah menandatangani penjualan tanah miliknya pada tanggal 19 April 2024, ia sampai saat ini belum pernah menerima uang pembayaran dari pembeli tanahnya.

“Setelah menandatangani jual-beli tanah pada tanggal 19 April 2024. Sampai saat ini saya tidak pernah melihat wujud atau menerima uang hasil penjualan tanah,” terang SH kepada hariannkri.id, Senin (03/11/2025).

SH mengungkapkan bahwa tanah pekarangan miliknya seluas 350M² dijual oleh mertuanya yang bernama SO dan DA dengan harga Rp 66 juta. Namun, ia tidak mengetahui siapa pembelinya.

“Luas tanah saya sekira 350M² terjual dengan harga Rp 66 juta, tetapi terjual dengan siapa atau orang mana tidak tau sama sekali,” lanjutnya.

SH menambahkan bahwa menurut mertuanya, uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk membayar hutangnya sebesar Rp 50 juta, dan selebihnya akan diberikan kepada istrinya. Namun, sampai saat ini, istrinya belum menerima uang tersebut.

“Kemarin sempat saya tanyakan sama istriku, katanya dia tidak pernah menerima uang itu dan malah tidak tau menahu soal uang hasil jual beli tanah pekarangan yang dijual orang tuanya. Lha menurut saya itu sangat aneh,” imbuhnya.

Namun ketika hasil penjualan tanah ditanyakan kepada mertuanya, mereka langsung meluapkan emosinya dan meminta istri dan cucunya pulang ke rumah mertua dengan alasan bahwa suaminya tersandung kasus hukum dan tidak mungkin bertanggung jawab dengan istri dan anak-anaknya.

“Setelah saya tanyakan mereka langsung marah-marah, setelah selang beberapa hari istri dan anak saya disuruh pulang ke rumah mertua dengan alasan bahwa saya saat ini sedang tersangkut kasus hukum. Mereka menganggap bahwa saya tidak mungkin bertanggungjawab kebutuhan istri dan anak-anak,” ujarnya.

Kemudian SH berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan diproses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setelah meminta bantuan dari keluarga yang dirumah untuk melaporkan ke Polsek setempat. Saya berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan diproses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.

SH juga berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi dirinya sebagai korban.

“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya sebagai korban,” harapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Wonoyoso Haryono Catur Asmoro membenarkan adanya jual beli tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa di desanya telah terjadi transaksi jual-beli tanah pekarangan yang berada di wilayah desa Wonoyoso.

“Memang benar pada tanggal 19 April 2024 lalu ada transaksi jual beli tanah pekarangan milik SH dengan pembeli yang bernama MT di desa kami,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa transaksi tersebut dihadiri pasangan suami-istri wakil dari pemilik tanah dengan pembeli tanah pekarangan dan disaksikan oleh pemdes setempat.

“Saat jual beli dihadiri mertua dari pemilik tanah dan pembeli serta disaksikan pemdes Wonoyoso,” imbuhnya.

Senada dengan Kades Wonoyoso, MT selaku pembeli tanah pekarangan saat dihubungi via telepon WhatsApp membenarkan bahwa dirinya sudah membeli tanah tersebut dengan harga Rp 66 juta yang diwakili mertua dari pemilik tanah.

“Ya benar, saya membeli tanah itu dengan harga Rp 66 juta yang diwakili mertua dari pemilik tanah,” jelasnya.

Terpisah SO, mertua pemilik aset, mengonfirmasi telah menjual tanah pekarangan di Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Penjualan tersebut dilakukan untuk melunasi utang sekitar Rp 50 juta kepada anak bungsunya yang bekerja di Jepang. Menurutnya tanah tersebut sebelumnya telah dialihkan menjadi milik anaknya sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban finansial.

“Memang saya yang menjual tanah pekarangan milik menantu saya yang berada di Desa Wonoyoso. Tapi tanah yang saya jual itu sudah jadi milik anak saya paling kecil sekaligus adik ipar dari menantu saya,” ujarnya.

Namun SO menegaskan bahwa penjualan dilakukan setelah tanah tersebut berpindah tangan menjadi milik anaknya.

“Saya berani jual tanah pekarangan itu karena menantu sudah menjual sama adik iparnya, yaitu anak saya paling kecil,” tegasnya.

Lebih lanjut, SO menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut telah terlaksana dengan nilai harga jual sebesar Rp 60 juta.

“Tanah itu terjual sama pembeli dengan harga 60 juta rupiah,” pungkasnya. [ wwhyu )

You might also like