Om Bob Kecam Keras ; Galian C Ilegal Yang Buka Police Line, Segel Excavator, Minta APH Segera Bertindak

Daerah
Dilihat 258

Pati Jawa Tengah
Bukan sulap ,Bukan sihir.Hukum dibuat permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.Kisah nyata Lelucon sebuah sanksi Pidana, Diduga oknum penambang galian C yang berada di Trangkil melanggar dan mengabaikan sanksi Pidana bahkan seakan – akan kebal terhadap hukum, karena adanya peristiwa pemukaan penyegelan barang tanpa adanya konfirmasi. Atau penyelesaian yang jelas …!!!

Kemarin pada hari Senin 17 November terjadi peristiwa penyegelan barang (Excavator) disuatu tempat pertambangan yang diduga ilegal dan pada hari Selasa 18 November kedapatan informasi dari masyarakat bahwa penyegelan atau pemasangan Pol PP line telah dibuka dan melakukan aktivitas kembali. Hal tersebut diduga jelas oknum tersebut melakukan pelanggaran dan mengabaikan hukum.

Om Bob selaku LBH Pati mengecam keras dan meminta APH untuk segera tindak lanjuti tindakan tersebut,” Ucap Om Bob

Barang siapa membuka police line dapat dikenakan sanksi hukum pidana karena dianggap merintangi penyidikan atau merusak barang bukti, sesuai dengan Pasal 221 KUHP. Pelaku bisa dikenakan sanksi seperti pidana penjara dan/atau denda, dan perbuatan ini juga sering disebut sebagai obstruction of justice.

Sanksi hukum terdapat beberapa Pidana diantaranya:
1). Pidana penjara: Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2). Pidana denda: Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan.
3). Obstruction of justice: Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice (menghalangi tugas keadilan) dengan konsekuensi hukum yang serius pungkasnya ( Tim )

You might also like