BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Program revitalisasi satuan pendidikan dasar dan menengah (DASMEN), sekolah taman kanak kanak Witri Sulau (TK WITRI SULAU) yang berlokasi di desa Air Sulau kecamatan Kedurang Ilir kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan pembangunan program revitalisasi tahun anggaran 2025 diduga menggunakan matrial ilegal, Senin (24/11/2025).
Pembangunan TK Witri Sulau di duga gunakan Matrial ilegal seperti pasir yang berasal dari pertambangan ilegal (galian C) tidak resmi, serta diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi juklak dan juknis yang ada.
Saat dikonfirmasi kepala tukang yang sedang mengerjakan pembangunan TK Witri Sulau mengakui dengan jujur, bahwa pasir yang berasal dari laut di gunakan untuk pemasangan batu bata dan pondasi ini di jelaskan olehnya (17/10 /2025) dilokasi kegiatan.
“Pasir yang berasal dari laut digunakan untuk pemasangan pondasi dan pemasangan batu bata,” Jelas Kepala Tukang.
Kejanggalan juga terlihat saat awak media melakukan investigasi, terlihat bahan baku seperti kusen yang sudah terpasang dan belum terpasang ditemukan sudah retak dan pecah.
Ketinggian untuk galian pondasi dan ketinggian pondasi di atas galian tidak rata dan banyak berbeda, sehingga ada dugaan sengaja kurangi volume fisik.
Kepala sekolah TK Witri Sulau Lia, saat dikonfirmasi dengan jelas mengatakan semua pekerjaan terkait bangunan Revitalisasi gedung TK Witri tidak tahu, seperti pasir berasal dari mana, kayu jenis apa untuk kusen yang digunakan, ketinggian dan kedalam galian pondasi serta yang lain lain tidak tahu,
Semua bahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah kami pihak sekolah tidak ada urusan.
Pihak sekolah hanya menyediakan lahan dan menerima bangunan setelah dikerjakan. Silahkan tanya sama mereka tim-tim yang sudah di bentuk.
“Mengenai bahan matrial yang digunakan saya tidak paham, kami hanya diminta sediakan lahan dan teransper uang dari pusat tidak masuk rekening sekolah, kami hanya menyediakan lahan menerima bangunan setelah jadi, Masalah yang lain-lain silahkan tanya tim-tim yang sudah di bentuk,” jelasnya di sekolah (20/10/2025)
Yang masih menjadi pertanyaan ,siapa yang melaksanakan kegiatan program revitalisasi TK Witri Sulau ?
Konsultan pengawas dan konsultan perencanaan saat di konfirmasi melalui via TLP WhatsApp tidak ada jawaban.
Pihak konsultan saat ditanya,apakah boleh atau tidak menggunakan matrial yang berasal dari laut ?
Apakah boleh gunakan jenis kayu asalan ?
Apakah boleh menggunakan kusen yang sudah pecah atau retak?
Kedua konsultan pengawas dan konsultan perencanaan yang terlibat sampai saat ini tidak ada jawaban.
Aktivis pemuda putra kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra jaya angkat bicara, pihak yang terbukti menggunakan material ilegal dalam proyek dapat diberi sanksi berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku, sanksi pidana terhadap pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara. Dengan ancaman pidana bisa mencapai 4 tahun untuk penadah hasil kejahatan (pasal 480 KUHP) atau hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar jika terkait pelanggaran undang undang pertambangan (UU Nomor 3 tahun 2020) apabila dugaan ini benar.
“Pekerjaan TK Witri Sulau di duga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, ada dugaan menggunakan pasir pantai (material ilegal), di duga ketinggian dan kedalaman pondasi tidak sama karna keterangan kepala tukang berbeda saat di ukur awak media
Kusen yang digunakan, baik kusen yang sudah terpasang dan kusen yang belum terpasang di duga sudah retak dan pecah,” jelas Anton dengan tegas.
Pekerjaan program revitalisasi TK Witri Sulau di duga rugikan uang negara.
Para pihak terkait Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian Republik Indonesia (POLRI), KEJAKSAAN, dan dinas pendidikan (DIKBUD) kabupaten Bengkulu Selatan serta Kementrian Pendidikan Dasar Dan Menengah dalam urusan pertambangan agar menindak lanjuti secara tegas dugaan ini, untuk memastikan kepatuhan hukum, menjaga kualitas proyek dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
(Tanto JKD)













