Lombok Timur — Dugaan praktik pungutan liar dan pembiaran keselamatan kerja di Perum Bulog Cabang Lombok Timur kini mencuat ke ruang nasional. Ketua IT99, Hadiyat Dinata, secara terbuka mengecam apa yang ia sebut sebagai kerusakan tata kelola serius di tubuh badan usaha milik negara yang seharusnya menjadi benteng ketahanan pangan dan teladan perlindungan pekerja.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kombinasi kejahatan terhadap keuangan publik dan pengingkaran terhadap kemanusiaan,” tegas Dinata dalam keterangannya kepada media.
Sorotan tajam diarahkan pada dugaan pungutan berkedok ‘biaya pengantaran’ yang dibebankan kepada mitra Bulog Lombok Timur. Biaya tersebut disebut-sebut sebagai PPh sebesar Rp205.000 per ton, namun tidak tercantum dalam sistem aplikasi resmi Bulog, tidak disertai dasar hukum yang transparan, dan tidak memiliki kejelasan alur pertanggungjawaban.
“Kalau ini pajak, mana regulasinya. Kalau bukan pajak, maka ini pungutan. Negara hukum tidak mengenal pungutan tanpa dasar hukum,” kata Dinata.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pungutan oleh institusi negara tanpa legitimasi normatif merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Setiap rupiah yang dipungut oleh BUMN wajib memiliki dasar hukum, mekanisme pencatatan, serta akuntabilitas publik. Ketika ketiganya absen, praktik tersebut tidak lagi berada di wilayah abu-abu, melainkan memasuki zona penyimpangan.
Lebih mengkhawatirkan, dugaan pungutan tersebut terjadi di jantung gudang pangan nasional—ruang strategis yang seharusnya steril dari praktik informal. Bagi IT99, ketika uang negara mengalir tanpa jejak regulasi, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa negara itu sendiri.
Namun, menurut Dinata, uang hanyalah satu sisi dari skandal. Sisi lain yang jauh lebih gelap adalah nasib para pekerja.
IT99 mengungkap adanya pengakuan dari sejumlah pekerja Bulog Lombok Timur yang menyatakan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta bekerja dalam sistem yang mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gaji yang tidak jelas. Kondisi ini dinilai ironis, mengingat Bulog adalah BUMN yang tunduk langsung pada mandat negara.
Tragedi mencapai puncaknya pada 22 Agustus 2025, ketika tiga pekerja mengalami kecelakaan kerja akibat tertimpa tumpukan beras di gudang Bulog Lombok Timur. Salah satu korban, berinisial M asal Dusun Penyenggir Desa Sikur Barat, mengalami cacat permanen. Setelah lebih dari 40 tahun bekerja, korban mengaku hanya menerima Rp500 ribu untuk biaya pengobatan.
“Tidak ada BPJS, tidak ada jaminan kecelakaan kerja, tidak ada kepastian masa depan. Setelah puluhan tahun mengabdi, negara seolah menghilang,” ujar Dinata.
Bagi IT99, peristiwa ini bukan kecelakaan semata, melainkan konsekuensi langsung dari absennya K3 dan pengabaian sistemik terhadap hak pekerja. Undang-undang dengan tegas mewajibkan perlindungan keselamatan kerja dan jaminan sosial. Mengabaikannya bukan efisiensi anggaran, melainkan eksploitasi terselubung.
Hadiyat mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah perusahaan negara membiarkan pekerja mengabdi puluhan tahun tanpa status yang jelas, namun lepas tangan ketika kecelakaan merenggut kemampuan hidup mereka.
Dalam konteks ini, IT99 juga menyinggung peran aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan yang tidak menyentuh akar struktural—yakni kebijakan internal dan tanggung jawab pimpinan—berpotensi melahirkan keadilan semu.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika hanya pekerja dan mitra yang diperiksa, sementara pengambil kebijakan aman, maka hukum kehilangan maknanya,” tegasnya.
IT99 menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum, Ombudsman RI, BPKP, Direksi Bulog, hingga kementerian terkait. Sikap diam pimpinan Bulog Lombok Timur, menurut Hadiyat, justru mempertebal kecurigaan publik bahwa ada persoalan yang sengaja dijauhkan dari pengawasan.
“Ini bukan soal nama baik institusi. Ini soal martabat pekerja dan integritas negara,” katanya.
Menurut IT99, jika dugaan pungutan liar terus dibiarkan dan keselamatan kerja dianggap sepele, maka gudang negara berisiko berubah menjadi ruang gelap kekuasaan—tempat uang tak bertuan beredar dan buruh dikorbankan.
Dan ketika negara membiarkan itu terjadi, publik berhak mengajukan satu pertanyaan paling mendasar:
negara ini bekerja untuk rakyat, atau justru melindungi pembiaran?***
(Agus_LB)













