Kalimantan barat.Kompasnews [kamis 22 januari 2026] Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan masyarakat penambang di Kantor Gubernur Kalbar.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Krisantus menyoroti luasnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat yang mencapai sekitar 70.600 hektare. Ia menilai, pemerintah daerah sangat berkepentingan untuk melegalkan aktivitas tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujar Krisantus Kurniawan pada Kamis (22/1/2026).
Wagub menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan perizinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah adalah solusi krusial di tengah kebijakan pengurangan dana transfer pusat. Dengan kewenangan mandiri dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), daerah diyakini mampu berdikari melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh lebih besar.
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah,” tegasnya.
Krisantus juga mengingatkan bahwa terdapat ratusan ribu kepala keluarga di Kalbar yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus berkeadilan dan memiliki payung hukum yang kuat agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui rasa was-was akan tindakan hukum.
Terkait teknis di lapangan, Wagub menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam menata ruang dan memetakan wilayah mana saja yang boleh dikelola oleh rakyat serta kawasan mana yang wajib dilindungi.
Damianus eko













