Tiga Kakak Beradik Diduga Ancam Wartawan, Arah Kriminalisasi Kerja Pers Mencuat

Daerah
Dilihat 82

KOMPASNEWS co id
Dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali mencoreng iklim kebebasan pers di daerah. Tiga orang kakak beradik, Ridwan Moloku, Rudi Moloku, dan Musa Moloku, diduga melakukan intimidasi serius terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Tindakan tersebut dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi kerja pers dan pembungkaman informasi publik.
Insiden itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan di lapangan. Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang sah, ketiga terduga justru diduga melontarkan ancaman bernada tekanan.

Cara ini dipandang sebagai bentuk pemaksaan kehendak agar wartawan menghentikan peliputan, yang secara hukum merupakan perbuatan terlarang.
Dalam perspektif hukum pers, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Dugaan ancaman ini dinilai memenuhi unsur menghalangi pelaksanaan fungsi jurnalistik.

Lebih jauh, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman, serta Pasal 369 KUHP apabila ancaman dilakukan dengan maksud menekan atau memaksa pihak lain untuk menghentikan suatu kegiatan yang sah.

Aparat penegak hukum diminta tidak ragu menempatkan kasus ini dalam kerangka pidana.
Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Halmahera Selatan menilai peristiwa ini sebagai alarm bahaya bagi kebebasan pers di daerah.

GWI menegaskan bahwa ancaman terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana yang berpotensi mengkriminalisasi profesi jurnalis.

Ketua DPC GWI Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan, jika pola intimidasi semacam ini dibiarkan, maka akan tercipta iklim ketakutan yang sistematis terhadap wartawan.

“Ini bukan lagi soal keberatan terhadap berita, tetapi indikasi upaya membungkam pers. Negara tidak boleh kalah oleh ancaman,” tegasnya.
GWI Halsel secara terbuka mendesak kepolisian, kejaksaan, dan Dewan Pers untuk turun tangan mengawal kasus ini.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa wartawan dapat ditekan atau diintimidasi ketika mengungkap fakta.
Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Moloku, Musa Moloku, dan Rudi Moloku belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

DPC GWI Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan siap menempuh jalur pidana demi memastikan tidak ada ruang bagi kriminalisasi kerja pers di Halmahera Selatan

Penulis : abubakar

You might also like