Pati Jawa Tengah Aktivitas produksi pembakaran arang batok kelapa di Jalan Lingkar Pati turut Desa Ngawen, wilayah Pati, menuai keluhan serius dari masyarakat. Asap tebal yang mengepul dari lokasi produksi disebut sangat mengganggu jarak pandang pengendara yang melintas, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keluhan warga ini semakin menguat setelah berbagai media lokal dan regional mengangkat isu tersebut hingga viral di masyarakat. Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar, sejumlah awak media mencoba melakukan klarifikasi langsung ke lokasi aktivitas pembakaran arang tersebut.
Namun, situasi di lapangan justru memprihatinkan. Saat awak media tiba di lokasi, mereka diduga mendapat intimidasi dari sekelompok pemuda yang berada di sekitar area produksi. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) dijelaskan bahwa pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dengan demikian, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
Selain persoalan intimidasi, beredar pula isu di masyarakat bahwa aktivitas pembakaran arang tersebut diduga “dibekingi” oleh oknum aparat, LSM, hingga preman, sehingga usaha tersebut dapat berjalan aman selama kurang lebih tujuh tahun tanpa penindakan tegas. Dugaan ini tentu harus diselidiki secara serius oleh pihak berwenang.
Masyarakat Desa Ngawen dan para pengguna jalan kini berharap adanya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk:
Menertibkan aktivitas pembakaran arang yang menimbulkan polusi udara
Menjamin keselamatan pengendara di Jalan Lingkar Pati
Menindak tegas segala bentuk intimidasi terhadap wartawan
Mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut
Warga menegaskan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan di Bumi Pati tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.pungkasnya ( Tim Redaksi Jateng ).













