Sergei kompasnews – Bukan rahasia umum lagi, banyak Kadis di Pemkab serdang Bedagai, gemar memblokir nomor Hp pejuang anti korupsi, saat melakukan konfirmasi. Banyak wartawan kesal dibuat tingkah para Kadis tersebut.
Jadi untuk apa Undang-undang (UU), No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dibuat. Jelas dinyatakan dalam UU tersebut Kadis dapat memberikan informasi secara transparansi.
Kalau pun pejabat tersebut, sibuk dan tidak mau,atau alergi menjawab konfirmasi wartawan tersebut, janganlah langsung main blokir langsung. Karena menjadi seorang pimpinan atau pejabat itu, harus siap di kritik, jangan main blokir terus. Ini tidak mencerminkan seorang pemimpin.
Kadis PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, saat diminta tanggapannya tentang permasalahan kekurangan volume dan denda keterlambatan atas kegiatan yang dianggarkan miliaran rupiah. Sangat menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, main blokir nomor Hp langsung saat di konfirmasi.
“Tidak bolehlah main blokir aja, apalagi Penggiat anti korupsi mencari informasi dari pemberitaannya. Kalau main blokir langsung tidak baiklah. Kalau kita mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), pejabat harus dapat memberikan informasi secara transparansi agar tidak menimbulkan permasalahan,”jelas kadis PUPR. sambil berlalu karena masih ada rapat lagi.
Terpisah, Ketua DPW DKI JAKARTA,BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA. Belson sinaga S.H.atau yang akrab disapa belson sependapat dengan Media serdang bedagai. Menurutnya ini bukan jalan keluar, tetapi akan menjadi permasalahan baru bagi oknum Kadis yang suka memblokir nomor Hp penggiat anti korupsi.dan wartawan
“Sesibuk-sibuknya pejabat itu, kalau ada waktunya tolong dijawab. Apalagi terkait konfirmasi atau pemberitaan, wartawan kan ingin menyajikan berita yang berimbang. Kalau ini tidak dilaksanakan, pejabat tersebut diduga mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),”jelas Belson.
Diminta kepada Bupati Sergei untuk mengevaluasi kinerja Kadis-kadis yang suka memblokir no Hp Badan Hukum atau, saat wartawan konfirmasi. (red)