Salah Satu Cafe Di Kelurahan Sumber Agung Walaupun Kerap Kali di Tertipkan Tapi Tetap Beroperasi ” Ada Apa “

Daerah
Dilihat 62

Lubuklinggau – Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan serta kekhusyukan ibadah puasa pihak Pemkot Lubuklinggau melalui dinas pol PP beserta gabungan tim dari berbagai unsur kerap kali melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam demi menjaga kenyamanan, ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.

Namun sangat di sayangkan masih ada oknum ( pelaku usah ) tempat hiburan ( cafe ) yang masih beroperasi sehingga menimbulkan tanda tanya bagi publik ” ada apa dan kenapa hal ini bisa terjadi?. Seakan akan lepas dari pantauan atau kah memang ada skenario dibalik semua ini.( Senin 09/03/2026 )

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media Minggu malam Senin 08/03/2026 sekitar pukul 00.30 wib salah satu tempat hiburan malam yakni cafe Lalak yang beralamat di jalan Sudirman kelurahan sumber agung Lubuklinggau Utara dengan tiket masuk Rp. 25.000 dan biaya parkir untuk mobil 20.000/permobil.

Nampak jelas suara remix DJ yang menggelegar dan semaraknya lampu yang gemerlapan seakan akan menunjukkan bahwa tidak ada yang bisa melarang atau menutup tempat hiburan malam padahal sudah jelas Walikota Lubuklinggau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 100.2.1/23/SATPOLPP/II/2026 tentang larangan operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan.

Berikut adalah poin-poin penting berdasarkan edaran tersebut:

  • Penutupan Tempat Hiburan: Tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau diwajibkan tutup selama Ramadhan.
  • Ketertiban Umum: Masyarakat diminta menjaga toleransi, keamanan, dan kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.( Mr/tim )
You might also like