Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Medan- Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (Kalamsu) gelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut, di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148, terkait pengumuman rencana pembangunan perkantoran Bupati Batu Bara, yang terletak di Jalinsum Perkebunan Lima Puluh Kab Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya Kabupaten Batu Bara sedang tidak baik – baik saja.

Menurut koordinator lapangan Kalamsu Imran Halomoan, S menilai, adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan, terkait pembangunan kantor Bupati Batu Bara yang baru, dikarenakan lokasi lahan pembangunan tersebut masih berstatus hak milik PT. SOCFINDO, bukan tanah dan atau lahan hak milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Ada bebera poin jadi tuntutan Kalamsu di Poldasu diantaranya, agar menangkap mantan Bupati Batu Bara Ir, Zahir, MAp, Ketua DPRD Kab Batu Bara M, Safi’i, SH, Dinas Pendidikan Batu Bara, Kepala BKD Batu Bara, terkait penerimaan PPPK, yang dugaan Kalamsu, semua itu adalah atas intruksi mantan Bupati Batu Bara, dikarenakan turut ikut terlibat dalam kasus Penerimaan PPPK di Batu Bara.
Selanjutnya, Kalamsu meminta Usut tuntas terkait dugaan TPPU terhadap seluruh proyek di Batu Bara tahun 2018 sampai dengan 2023, karena kami menduga pemilik shorum mobil ZM dijalan Nibung Raya, diduga adalah tempat pencucian uang inisial (A).
Selain itu, Kapolda Sumatera Utara untuk segera panggil dan memeriksa Inisial AM, serta usut tuntas terkait pelelangan dari aset – aset Pemkab Batu Bara, yang diletakkan digudang Desa Petatal, diantaranya mobil dinas bekas juga sepeda motor dinas bekas, ada apa ?.
Unjuk Rasa Kalamsu di Mapolda Sumut
Dan menerapkan TPPU terkait tersangka P3K, yang diduga, terlibat keluarga serta anggota FZ, diantaranya AM, LS,
S, HB, H, dan M.
Informasi yang dihimpun Kalamsu, saat ini uang yang diamankan sebesar Rp 2 milyar yang dikutip sebanyak 300 orang X Rp 40 juta rupiah, dengan jumlah keseluruhanya mencapai 12 Milyar.
Jadi pertanyaan kami kemana sisa yang 10 M lagi uang peserta P3K nya ?.
Kalamsu mengApresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia, yang sudah menahan Faizal adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, dalam kasus Korupsi penerimaan PPPK.
Namun Kalamsu juga meminta kepada Kapoldasu, untuk menahan mantan bupati batubara Ir, zahir, MAp, juga serta dengan semua kroni – kroninya.
Yang mana, pola kerja penerimaan PPPK tetap dilaksanakan diatas perintah mantan bupati batu bara Zahir.
Tambah Kalamsu, berharap pada Kapolda Sumut, agar dapat terus mengusut tuntas, juga memeriksa Faizal, yang mana mengumpulkan kenderaan – kenderaan Dinas Pemda Batu Bara di Rumahnya, Kompleks Pemda Sumut di Medan, sejak tahun 2019 sd 2022, juga yang terakhir tidak diketahui.
Kenderaan Dinas Pemda Batu Bara dari sejak tahun 2019 s.d 2022 itu, apakah sudah dilakukan pelelangan dan atau belum, jika sudah dilelang apakah masuk pada Khas Pemdakab Batu Bara.
Sisi lain, hilangnya Kepala BPBD Batu Bara membawa kabur Uang sebesar Rp 7, 6 Milyar bersama kenderaan dinas Roda 4, sama sekali tidak dilaporkan Bupati Batu Bara Kepada Polri, baru setelah diributkan media, ada gerakan untuk melaporkan kepada Polres Batu Bara, namun kasus ini seperti tidak di proses alias jalan ditempat oleh pihak Polres Batu Bara, juga pemeriksaan Zahir atas kasus raibnya Ka. BPBD Batu Bara dan uang khas Pemdakab Batu Bara, beserta mobil dinas merk Inova.
Terpisah, ketua koordinator lapangan Kalamsu mengatakan, “kasus anggaran Batu Bara 2024 DEPISIT 100 Milyar, lebih kurang yang berarti ada manipulasi Proyek tahun 2023, karena tidak mungkin ada proyek Fisik di kerjakan oleh kontraktor yang di duga Group Bupati, sehingga kantor Bupati dibangun disamping proyek lain mengakibatkan Depisit Anggaran”.
Untuk itu diminta kepada Kapoldasu, agar dapat memeriksa Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Keuangan, yang merencanakan progam ini adalah atas perintah Bupati Zahir.
Hasil korupsi Zahir yang diduga TPPU, telah membeli sejumlah 2 unit Ruko di Indrapura atas nama penjaga rumahnya, 1 unit Apartemen di Jakarta atas nama Pampan dan 1 unit Alpart, dan beberapa unit Ruko di Medan dan Asahan, dan juga telah membangun 1 unit rumah di perbatasan Batu Bara dengan Sergei.
Manipulasi kasus tanah milik Koperasi Pertanian masyarakat di Indrapura,
menjadi milik Pemda Batu Bara, dan dibangunkan kantor Capil yang dilaporkan oleh LBH FERARI Batu Bara.
Dalam penanganan perkara ini, Kalamsu harap kepada pihak Kapolda Sumutera Utara agar langsung menangani dan mengambil alih masalah ini, dan tidak melimpahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena Kalamsu tidak percaya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kejaksaan Negeri Batu Bara.
“Terkait tuntutan yang kami sampaikan, apabila tidak di tangani dengan serius, patut kami duga, pihak APH dan DPRD Batu Bara adanya kolaborasi untuk menutup – nutupi kejahatan yang kami sampaikan”, tutup Koordinator aksi. (Al 70)