Solok Selatan – Kompasnews.co.id
Lembaga swadaya masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) menyoroti BAZNAS Kabupaten Solok Selatan karena Berpotensi disalahgunakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein, hal tersebut terjadi karena minimnya pertangjawaban dari pihak BAZNAS. Katanya (17/8)
Husein juga menambahkan Adanya potensi penyalahgunaan zakat yang dikelola UPZ karena belum
terbentuknya kelembagaan UPZ yang memadai, seperti belum disusunya
RKAT, belum ada laporan keuangan dan kegiatan UPZ kepada BAZNAS,
belum ada NPWZ kepada masing-masing muzakki serta belum adanya BSZ
untuk dipertanggungjawabkan oleh UPZ kepada muzakki, tambahnya.
Diketahui dari BPK terdapat permasalahan terkait pemungutan zakat
ASN Pemerintah kabupaten Solok Selatan pada TA 2022 Diataranya,
a. Adanya Potensi Pembebanan Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PNS yang Belum Mengurangi Komponen Pungutan Zakat
b. Tidak Ada Sosialisasi Terkait Mekanisme Pemotongan Zakat Kepada ASN
untuk Disalurkan Kepada Baznas.
Adapun dasar dari pemotongan tersebut adalah Instruksi Bupati Solok Selatan
Nomor 400/096/KESRA-2022 tentang Pembayaran Zakat Maal (Harta) dan
Profesi (Usaha) Melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
Solok Selatan tertanggal 25 Mei 2022.
c. Pertanggungjawaban Penyaluran Zakat oleh BAZNAS Kepada
Pemerintah Daerah Tidak Memadai
d. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang Dibentuk BAZNAS pada Pemerintah
Daerah Belum Melaksanakan Tugas dan Kewajibannya Secara Memadai.
e. Pemberian Hibah Pemda Kepada BAZNAS membebani keuangan daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap proposal hibah tersebut, diketahui hal-hal
sebagai berikut:
1) Bantuan hibah telah diberikan terus-menerus dalam 5 (lima) tahun sebesar
Rp1.393.000.000,00
2) Terdapat realisasi pembayaran belanja hibah yang tidak dapat dibiayai
melalui APBD sebesar 73.008.000,00
Menurut BPK Sampai dengan pemeriksaan berakhir BAZNAS masih
belum menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah
tersebut, dikarenakan berdasarkan NPHD tahun 2022, kewajiban tersebut
baru disusun pada saat Maret 2023.
Menurut BPK Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku PA, Kepala Bagian Kesra selaku KPA, PPK dan PPTK
kegiatan lalai dalam melakukan sosialisasi pengumpulan zakat, konsultasi dan pembagian
NPWZ, kepada masing-masing pegawai, termasuk lalai atas keterlambatan
pembentukan UPZ pada setiap OPD;
BPK merekomendasikan kepada Bupati Solok Selatan agar:
a. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Kepala Bagian
Kesra selaku KPA, PPK dan PPTK kegiatan supaya:
1) melakukan sosialisasi pengumpulan zakat, konsultasi dan pembagian
NPWZ, kepada masing-masing pegawai, termasuk atas keterlambatan
pembentukan UPZ pada setiap OPD;
2) meminta laporan pertanggungjawaban penyaluran zakat kepada BAZNAS
secara periodik, untuk kemudian dipublikasikan;
3) melakukan evaluasi atas penyaluran belanja hibah secara terus-menerus
kepada BAZNAS dan atas komponen pengajuan hibah yang tidak sesuai
ketentuan sebesar Rp73.008.000,00;
b. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Pengurus UPZ pada
masing-masing OPD menetapkan kebijakan dan aturan terkait mekanisme
pengelolaan zakat pada masing-masing UPZ, termasuk penyusunan RKAT,
penyampaian laporan keuangan dan kegiatan dan permintaan NPWZ kepada
BAZNAS.
Atas temuan terkait belanja hibah sebesar Rp73.008.000
Redaksi