Ketapang, Kalbar– Praktik intervensi proyek di lingkup Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Klaimantan Barat diakhiri agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Abdul Razak selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman yang mencium praktik intervensi terhadap proyek di lingkungan kerjanya.
Ia menentang praktik kotor tersebut, karena berpotensi berdampak hukum yang serius.
“Saya menentang pejabat yang bagi-bagi proyek, karena melanggar aturan. Saya tidak pernah takut,” katanya ketika dihubungi mellaui telepon seluler Kamis 6 November 2025 petang.

Ia juga tak segan-segan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika praktik yang melanggar aturan ini berlanjut.
Abdul Razak akan menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola proyek di lingkup kerjanya.
Ia tidak takut untuk menghadapi pejabat yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan mempromosikan transparansi dalam mengelola proyek. ( Tim media)













